Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq pada hari Selasa, 2 April 2024 di JW Marriott Hotel di Medan beberapa waktu yang lalu telah menyampaikan Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. yang mana beliau telah mengatakan kepada para peserta yang hadir yakni dari berbagai unsur pemerintahan Camat, Kepala Desa pihak BPN dan Pejabat atau Intansi terkait.
Ia menyebutkan, dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta mekanisme penataan kawasan hutan yang diatur dalam peraturan pemerintah terkait.
"Kegiatan penataan kawasan hutan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan’’. jelas Hanif.
Nah, diketahui pada saat itu dalam konteks penyelesaian lahan terindikasi sawit rakyat, Provinsi Sumatera Utara menjadi prioritas. Para peserta rapat ditekankan untuk mendukung program tersebut dengan mematuhi regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal PKTL menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian lahan terindikasi sawit rakyat, yang telah diakomodir dalam Peta Indikatif PPTPKH.
Pada kesempatan itu Dirjen PKTL itu, mengabarkan kepada para peserta yang hadir bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keptusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Keutanan Republik Indonesia Nomor: SK.903/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023 Tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Revisi II kemudian di robah menjadi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6132 Tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan kawasan Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) Dan Peta Realisasi PPTPKH Dan Tora Revisi III.
‘’Bagi para camat dan kepala desa yang ingin Salinan peta SK PPTPKH terbaru tersebut disarankan agar membuat surat permohonan kepada BPKH maupun ke Dirjen PKTL’’. Kata Hanif.
Lebih lanjut, telah dilakukan investigasi secara meraton oleh Tim media ini di Sumatera Utara termasuk bilangan yang cukup luas perkebunan sawit milik masyarakat berada didalam lokasi kawasan hutan sebagaimana yang dimaksud lokasi tersebut berada dalam SK Menhut No. 44 tahun 2005 kemudian dirobah menjadi Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK 579/Menhut-II/2014. Kemudian beberapa kali dirobah menjadi Surat Keputusan Menteri LHK sesuai dengan Nomor: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
Nah, bagi masyarakat petani sawit kelas bawah yang luasnya tidak begitu seberapa namun kadung terlanjur bercocok tanam dengan tanaman kelapa sawit pada lokasi berstatus kawasan hutan. tentunya hal ini menjadi PR bagi berbagai sektor. Sebab dimana para petani tersebut di tuntut agar mematuhi regulasi disektor kehutanan juga di tuntut dengan regulasi sektor lainnya. Tentunya kepatuhan terhadap regulasi tersebut guna untuk melesatkan kemajuan, perkembangan tanaman kelapa swit yang menjadi jaminan untuk kesejateraan masa depan petani serta menjadi perkembangan daerah.
Pada Media ini kepala Desa Sukarame Jalaluddin S.Ag. pada hari Selasa 23 April 2024 mengatakan, bahwa pihaknya sangat berharap kepada pemerintah pusat dan provinsi dapat segera mungkin membantu masyarakat petani dalam penyelesaian perkebunan sawit rakyat yang berada didalam kawasan hutan. sebab jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka tidak tertutup kemungkinan akan banyak masalah-masalah baru yang akan muncul.
”Kami mengharapkan percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui skema PPTPKH cepat dapat terselesaikan. Sebab kami khawatir jika hal ini tidak dengan cepat terselesaikan akan ada persoalan-persoalan baru yang bermunculan yang nantinya seakan menjadi momok bagi petani sawit’’. Katanya.
Masih kata jalal, masyarakat kami telah banyak yang mengajukan permohonan untuk penyelesaian kebun ataupun tanah dalam kawasan hutan kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Namun hingga saat ini sebagian besar belum dapat terselesaikan. Maka untuk itu juga kami tidak menutup diri bagi elemen atau Lembaga yang mau bekerjasama dengan kami untuk menuntaskan persoalan ini. Tentunya kami harapkan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI serta intansi yang membidangi hal ini dapat secepatnya merespon permohonan masyarakat untuk penyelesaian tanah/kebun sawit milik masyarakat kami yang berada didalam kawasan hutan.