Abas S Djafar meyampaikan tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut adalah melanggar kode etik profesi seorang dosen.
"Harusnya Franky Ubra paham dan patuhi betul terkait tugas dan tanggung jawabnya, bukan sebaliknya. Maka ini menjadi perhatian serius kepada Senat Unpati, agar secepatnya memberikan sanksi pemecatan terhadap Franky Ubra sebagai Dosen Prodi Ekonomi dan Keguruan dengan mengendepankan "fiat justitia ruat caelum", keadilan ditegakkan walau langit akan runtuh," ujarnya pada utamanews, Rabu (21/9).
"Saya merasa kesal terhadap tindakan penganiayaan oknum dosen terhadap Mahasiswa Unpati Ambon, Salim Souwakil, yang terjadi pada hari Senin (19/ 9/2022)," tegasnya.
"Saya berharap, karena laporan kami sudah diterima pihak Kepolisian, Polsek Kota Jawa agar serius dalam menangani perkara ini berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) dan 352 KUHAP tentang penganiayaan. Dan selanjutnya kami serahkan ke penyidik untuk bekerja sesuai prosedur," pungkasnya.