Pengumuman hasil seleksi rekrument tenaga Enumerator Data Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun Tahun 2022 di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon tidak sesuai dengan syarat ketentuan yang sudah diumumkan di masyarakat.
Hasil seleksi yang lolos Enumerator diumumkan melalui media sosial, Kamis (17/3/2022) menuai kontroversi karena beberapa orang yang lolos dari Kecamatan Girsang Sipangan Bolon tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dikeluarkan Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun.
Dari hasil seleksi yang lolos ada beberapa orang yang melebihi umur sesuai dengan syarat yang dikeluarkan Dinas Koperasi yakni maksimal berumur 40 Tahun.
Hasil pantauan media, beberapa orang yang lolos umurnya sudah melebihi batas umur maksimal yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diumumkan Dinas Koperasi Simalungun.
Camat Girsang Sipangan Bolon ketika dikonfimasi melalui chat WhatsApp (WA) menyampaikan bahwa pihak Kecamatan hanya pengumpulan berkas saja dan seleksi di Dinas Koperasi.
"Kita hanya diminta mengumpulkan berkas dan untuk seleksi di Dinas Koperasi bang," ujar Maruwandi Y.Simaibang.
Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun Sri Juliana Purba ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler menyampaikan bahwa yang lolos seleksi sudah dilaporkan ke Provinsi.
"Yang lolos seleksi sudah dilaporkan ke provinsi dan bila terjadi kesalahan dan tidak diterima provinsi, kita akan mengadakan seleksi ulang lagi," ujar Sri Juliana.
Maraden Sinaga Ketua Komisi 2 DPRD Simalungun sangat menyayangkan seleksi Enumerator Data Koperasi dan UKM yang mana Dinas Koperasi tidak konsekuen dan tidak profesional.
"Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun tidak konsekuen dan tidak profesional dalam menyeleksi calon Enumerator di mana yang lolos seleksi tidak sesuai syarat dan ketentuan yang dikeluarkan Dinas Koperasi dan akan saya laporkan ke Bupati Simalungun", tegas Maraden Sinaga.