Desakan publik agar Wali Kota Medan segera mengevaluasi dan mencopot Direktur RS Bachtiar Djafar, dr. Irliyan Saputra, Sp.OG, semakin menguat. Sejumlah persoalan terkait tata kelola rumah sakit, penurunan kualitas pelayanan, serta munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi disebut telah merugikan masyarakat serta berpotensi membebani keuangan daerah.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa selama masa kepemimpinan Dirut saat ini, berbagai persoalan internal belum menunjukkan perbaikan berarti. Beberapa tenaga medis diduga bekerja tanpa disiplin, sementara sistem pengawasan manajemen dinilai melemah sehingga berdampak pada layanan publik.
Salah satu sorotan utama publik mengarah pada proyek Sistem Informasi Medis (SIM) Tahun Anggaran 2023 yang bernilai miliaran rupiah. Proyek tersebut disebut belum berfungsi optimal dan belum terintegrasi dengan sistem Kementerian Kesehatan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi pelaksanaannya.
Ketua Bidang Hukum HMI Kota Medan, Nur Rizalman Sitompul, menyampaikan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Rumah sakit milik pemerintah seharusnya menjadi contoh profesionalisme dan akuntabilitas. Jika ada dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum wajib turun melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kepentingan masyarakat jangan dikorbankan,” tegasnya, Minggu (7/12).
Ia menambahkan bahwa RS Bachtiar Djafar harus dikelola dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan bebas dari praktik KKN agar dapat kembali memberikan layanan kesehatan yang bermutu bagi warga Medan.