Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebagai sumber data kasus Covid 19 Kab/Kota di Provsu dinilai tidak cermat tanpa konfirmasi terlebih dahulu hingga menetapkan 1 kasus Positif covid 19 di Kabupaten Batu Bara pada yanggal 27 Mei 2020 jam 17.00 wib.
Menurut drg. Wahid Khusyairi MM dalam sebuah keterangan tertulisnya, pada Kamis (28/5/2020), ketidakcermatan ini membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Terkait hal itu, Kadis Kesehatan Batu Bara drg. Wahid menuturkan atas kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Survaylan. "Lalu, muncul pertanyaan, kenapa tidak melakukan konfirmasi serta koordinasi dengan pihak RS yang melakuan pemeriksaan swab sehingga hasil pemeriksaan swab tersebut bisa beredar di media sosial", ujarnya.
Selain itu, belum adanya pengaturan rujukan VTM-nya sampai kepada pelaporannya khususnya bagi masyarakat yang memeriksakan diri secara mandiri langsung ke RS.
"Kemudian, bagaimana pula RS yang mengutip bayaran sementara Viral Transport Media (VTM)nya jika berasal dari Dinkesprovsu?" ujar Wahid.
"Perlu diketahui terkait nama yang disebutkan dalam surat keterangan itu tidak ada masuk di dalam data Penyelidikan Evidemologi (PE) Dinas Kesehatan Batu Bara. Baik itu sebagai status ODP, PDP, OTG maupun pelaku perjalanan," tegasnya lagi.
Berikut pernyataan dan keterangan tertulis Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batu Bara, yang juga Kepala Dinas Kesehatan, drg. Wahid Khusyairi, MM.
"Sehubungan dengan beredarnya berita di media sosial tentang Surat Keterangan dari RS USU dgn dokter pemeriksa :
dr. Riyadh Ikhsan M. Ked (DV), Sp. KK, FINDSDV. Direktur Yanmed dan Keperawatan (Ketua PIE RS USU).
Alamat : Jln. Rakyat No 146 Lingk VIII Tj. Tiram Kabupaten Batu Bara.
Hasil pemeriksaan swab terhadap yang bersangkutan pada tanggal 22 Mei 2020. dengan hasil POSITIF.
Kemudian dari pada itu SUMUT TANGGAP COVID 19 telah mengumumkan Data Kasus Covid 19 pada 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Mei 2020 pkl 17.00 wib.
Bahwa di Kabupaten Batu Bara telah ditemukan 1 (satu) kasus positif Covid 19.
Maka dengan ini kami jelaskan bahwa :
1. Nama tersebut diatas selama ini tidak ada dalam data Penyelidikan Epidemiologi (PE) Dinas Kesehatan Kab. Bara. Baik itu berstatus sebagai ODP, PDP, OTG maupun Pelaku Perjalanan.
2. Setelah kami cross check kepada keluarga di Alamat tersebut melalui Kepala Desa dan Bidan Desa, maka didapat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak pulang kampung atau berdomisili di alamat tersebut diatas. Bahkan pada hari raya yang lalu pun yang bersangkutan tidak pulang ke rumah keluarganya. Yang bersangkutan merantau di Medan dengan alamat yang berpindah-pindah
1. Bahwa yang bersangkutan memiliki KTP Kab Batu Bara tetapi tidak berdomisili di Kab. Batu Bara,
2. Maka kasus Positif Covid 19 tersebut tidak bisa ditempatkan sebagai kasus di Kab. Batu Bara.
3. Utk selanjutnya kami meminta kepada GTPP Provsu agar menghapus data kasus tersebut dari Kab. Batu Bara.
Demikian kami beritahukan kepada semua pihak yang telah membaca hasil pemeriksaan ini dan pengumuman data kasus Covid 19 dari GTPP Provsu 27 Mei 2020, pkl 17.00 wib
Jubir GTPP Kab. Batu Bara."