Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar–Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan tersebut disampaikan sebagai sikap organisasi terhadap berkembangnya kembali gagasan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
Ketua Cabang GMKI Pematangsiantar–Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba, menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
“Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Mengalihkan mekanisme pemilihan kepada DPRD berarti memindahkan hak rakyat kepada segelintir elite politik, yang berpotensi mempersempit partisipasi publik dan melemahkan legitimasi kepemimpinan di daerah,” ujar Yova di Pematangsiantar, Senin (12/1/2026).
Dari sisi yuridis, GMKI menilai perdebatan mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung atau tidak langsung sejatinya telah selesai setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penegasan tersebut, menurut GMKI, kembali diperkuat dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara. Karena itu, rencana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD dinilai bertentangan dengan konstitusi dan mengabaikan yurisprudensi tetap MK.
GMKI Pematangsiantar–Simalungun juga menyoroti potensi masalah demokrasi jika pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Mereka menilai mekanisme tersebut rawan terhadap praktik politik transaksional dan konflik kepentingan, serta berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPRD terhadap kepala daerah.
Selain pertimbangan konstitusional dan demokratis, GMKI turut menempatkan sikapnya dalam refleksi teologis. Organisasi tersebut berpandangan bahwa setiap manusia memiliki martabat dan hak untuk terlibat dalam menentukan arah kehidupan bersama, termasuk dalam memilih pemimpin. Menurut GMKI, kepemimpinan yang baik harus berakar pada pelayanan, keadilan, dan tanggung jawab kepada rakyat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, GMKI Cabang Pematangsiantar–Simalungun menyatakan beberapa sikap, yakni menolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, menegaskan hak politik rakyat sebagai bagian dari martabat manusia yang dijamin konstitusi, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk konsisten menjaga semangat reformasi dan demokrasi partisipatif, serta mengajak masyarakat sipil dan kader GMKI untuk terus bersuara kritis dalam menjaga demokrasi.
GMKI Pematangsiantar–Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan demokrasi yang adil dan partisipatif sebagai bagian dari tanggung jawab moral, intelektual, dan kebangsaan mahasiswa.