Sabtu, 24 Jan 2026

GAMKI Labura Desak APH Tangkap Pelaku Perusakan Kawasan Hutan Lindung di Tanjung Leidong dan Desak Menteri Kehutanan Cabut IUPHKM KTH Mardesa

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Selasa, 01 Jul 2025 16:21
Jainal Samosir
 Istimewa

Jainal Samosir

Pengrusakan ekosistem mangrove di kawasan yang berada dalam perizinan IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) atau IUPHKM menjadi sorotan tajam. Kerusakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jainal Samosir, dalam pernyataannya kepada awak media pada Senin, 1 Juli 2025.

Menurut Jainal, pengrusakan ekosistem mangrove yang dilakukan oleh pihak pemilik IUPHKM KTH Mardesa di Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah menimbulkan kerusakan ekologis yang parah.

“Kerusakan ini tidak hanya merusak habitat berbagai spesies yang bergantung pada ekosistem mangrove, tapi juga menurunkan kualitas lingkungan dan fungsi ekologis hutan,” ujar Jainal.
Ia menambahkan bahwa dampaknya juga sangat dirasakan oleh masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di wilayah Kualuh Leidong.

GAMKI Labura secara tegas meminta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut izin IUPHKM KTH Mardesa. Jainal menyatakan bahwa pihak KTH Mardesa telah terbukti melanggar ketentuan dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, KTH Mardesa telah melakukan pengalihfungsian kawasan hutan dan melakukan perusakan di wilayah yang seharusnya dilindungi. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap izin yang diberikan.

Selain itu, Jainal juga mendesak Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KTH Mardesa.
produk kecantikan untuk pria wanita

BPSKL juga diminta untuk mengambil langkah korektif guna memulihkan kondisi ekosistem mangrove yang telah dirusak. Pengawasan dan pemantauan harus ditingkatkan secara berkala di wilayah yang masuk dalam izin KTH Mardesa.

Apabila ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan, GAMKI Labura meminta agar BPSKL segera menjatuhkan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jainal mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi di lapangan, KTH Mardesa telah mengalihfungsikan kawasan hutan mangrove menjadi lahan pertanian dengan menggunakan alat berat jenis beko.

iklan peninggi badan
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum dan pelanggaran administratif yang sangat merugikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, Jainal juga menyoroti lambatnya proses hukum terhadap para pelaku perusakan kawasan hutan lindung di Kelurahan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap pelaku-pelaku yang terlibat dalam perusakan kawasan hutan tersebut.

“Penegakan hukum yang tegas dan cepat sangat penting agar memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih berani merusak kawasan hutan lindung,” tegasnya.

Jainal menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa GAMKI Labura akan terus mengawal isu lingkungan hidup, khususnya dalam perlindungan hutan dan ekosistem mangrove di Labuhanbatu Utara.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️