Program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG)—yang digadang-gadang sebagai fondasi penguatan kualitas sumber daya manusia Indonesia—kini diterpa isu serius di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pada 23 Januari 2026, penyaluran makanan bergizi bagi sekitar 2.800 siswa di Desa Terang Bulan diduga terhenti total selama hampir dua minggu, meskipun kalender pendidikan telah kembali aktif pascalibur panjang.
Keresahan warga pun memuncak. Dapur umum MBG tampak vakum tanpa aktivitas, bertolak belakang dengan kebutuhan para siswa yang menanti asupan gizi sebagai hak dasar mereka. Penghentian distribusi secara sepihak ini memantik spekulasi luas terkait nasib anggaran negara yang semestinya tersalurkan untuk ribuan porsi makanan tersebut.
Jika dilakukan perhitungan kasar, dengan asumsi Rp10.000 per porsi, maka dalam 10 hari efektif sekolah untuk 2.800 siswa, terdapat potensi perputaran dana sebesar Rp280 juta yang hingga kini tidak jelas pertanggungjawabannya.
Kecurigaan publik semakin menguat akibat ketidaksinkronan informasi antara pengelola MBG di lapangan dan pihak sekolah penerima manfaat.
Saat dikonfirmasi, Akuntan MBG Terang Bulan berinisial M mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah absen selama jam sekolah berlangsung. Ia berdalih bahwa administrasi kehadiran tetap berjalan dan distribusi hanya dihentikan apabila terdapat pemberitahuan resmi dari pihak sekolah.
Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh salah satu kepala sekolah terdampak. Kepada media, ia menegaskan bahwa MBG memang tidak masuk hampir dua minggu setelah libur panjang, meskipun kegiatan belajar-mengajar telah berjalan normal.
“Benar, hampir dua minggu itu tidak masuk. Kami sempat mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan. Pihak MBG juga datang dan menyampaikan bahwa bukan BGN pusat yang bermasalah, melainkan ada persoalan internal di tingkat mereka,” ungkap kepala sekolah tersebut, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN), penyaluran MBG bersifat kontinu dan wajib dilakukan pada setiap hari efektif sekolah. Penghentian sepihak tanpa status darurat yang sah dapat dikategorikan sebagai wanprestasi serta pelanggaran kontrak serius.
Fakta absennya distribusi selama belasan hari, sementara administrasi diklaim tetap “aktif”, menimbulkan dugaan manipulasi data laporan demi pencairan anggaran tanpa realisasi fisik di lapangan—yang oleh publik mulai disebut sebagai “penguapan anggaran.”
Kini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana MBG di Desa Terang Bulan.
Jangan sampai program mulia yang menjadi garda terdepan pencegahan stunting ini justru berubah menjadi ajang bancakan oknum pemborong lokal yang tidak bertanggung jawab. Publik menuntut transparansi penuh:
ke mana perginya ratusan juta rupiah yang sejatinya merupakan hak anak-anak sekolah tersebut?