Pelatihan Pendamping Produk Halal (PPH) terus dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerjasama dengan beberapa instansi yang ditunjuk. Hal ini bertujuan agar usaha mikro yang bergerak pada sektor makanan, minuman dan jasa, dapat dilayani dalam pembuatan sertifikat halal serta terhindar dari najis. Target Pemerintah tahun 2023 usaha produk makanan, minuman dan jasa lain telah memperoleh sertifikat halal.
Selanjutnya, pada 17 oktober 2024 mendatang, semua produk yang masuk dan beredar serta diperdagangkan diwilayah RI, diwajibkan bersertifikat halal. Hal ini sesuai dengan UU No. 33/2014 Jaminan Produk Halal serta Peraturan menteri Agama No. 26/2019 terkait penyelenggaraan produk halal.
Untuk mencapai target sertifikasi halal, Pemerintah terus berupaya dengan membuka pelatihan pendamping produk halal di seluruh wilayah Indonesia.
Adalah, Drs. H. Labayk Simanjorang, MA, warga Jalan Wortel, Lingkungan ll Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, salah satu dari 18 orang di Kota Binjai, yang sudah mengikuti pelatihan Pendamping Produk Halal pada Bulan Februari lalu. Menurutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapat sertifikat Produk Halal dari Kementerian Agama RI.
"Alhamdulillah, setelah mengikuti pelatihan pada Februari kemarin, akhirnya saya merupakan salah seorang yang diberi amanah oleh Pemerintah, cq Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk menjadi Pendamping Produk Halal di Kota Binjai bagi para pelaku usaha, khususnya makanan dan minuman," ungkap Labayk Simanjorang, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/3).
Lebih lanjut dikatakan pria yang juga merupakan ASN di Kemenag Kota Binjai ini, untuk memperoleh sertifikat produk halal dari Kementerian Agama RI, para pelaku usaha terlebih dahulu diwajibkan menjalani beberapa tahapan.
"Beberapa tahapan pun harus dilakukan pelaku usaha, seperti mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha). Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi faktual dengan cara melakukan pengecekan bahan baku dari pelaku usaha untuk selanjutnya di validasi," urai Labayk.
Disinggung kapan PPH Kota Binjai akan segera melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya yang menjual makanan dan minuman, pria yang juga dipercaya sebagai Badan Pengawas KPN ini menegaskan akan segera melaksanakannya dalam waktu dekat ini.
"InsyaAllah pada tanggal 18 Maret esok, kami akan melakukan sosialisasi di seluruh Kantor KUA yang ada di Kota Binjai, serta dilokasi MTQ," tutur pria yang pernah menjadi Komisioner KPU Kota Binjai ini.
Sebagai salah seorang PPH Kota Binjai yang merupakan perpanjangan tangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Labayk Simanjorang menegaskan bahwa sertifikat Produk Halal bagi para pelaku usaha mikro dilayani dengan gratis.
"Untuk itu kami menghimbau kepada para pelaku usaha, khususnya yang menjual makanan dan minuman yang ada di Kota Binjai, agar datang pada sosialisasi yang akan kami laksanakan pada besok lusa. Atau terlebih dahulu mengurus NIB ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai," demikian ungkap Labayk Simanjorang.