Berdiri bangunan telah hampir rampung di jalan lintas Gunung Tua Binanga tepatnya di Desa Aek Haruaya, kecamatan Portibi kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Namun masyarakat memperhatikan, di sepanjang lokasi kegiatan pembagunan itu tidak ditemui tanda – tanda sebagaimana lazimnya bangunan yang menempel Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) pada bagian yang gampang terlihat oleh umum di lokasi pembangunan ruko dua tingkat yang diduga milik Akbid Husada Paluta tersebut..
Kepada wartawan masyarakat yang diwawancara di lokasi proyek pembangunan ruko dua tingkat ini membenarkan bahwa bangunan dua tingkat ini milik Akbid Husada Paluta.
Awak media telah berupaya untuk klarifikasi mengenai tidak adanya plang papan SIMB di lokasi tersebut, dan langsung menanyakannya kepada salah satu petugas perijinan melalui handphone dia mengatakan untuk bangunan ruko dua pintu itu tidak ada pihak Akbid datang mengurus Ijin mendirikan bangunan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Aek Haruaya Adenan Siregar mengatakan bahwa untuk bangunan ruko dua pintu itu tidak pernah datang kepadanya untuk pengurusan IMB.
"Tidak pernah datang untuk pengurusan IMB," katanya, Jum'at (5/5).
Ketua LSM Penjara Paluta Berlin Hamonangan Siregar pada hari Jumat sore (05/05/2023) mengatakan bahwa, bangunan ruko yang berdiri di Desa Aek Haruaya yang diduga milik Akbid Husada Paluta ini telah melanggar Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 tahun 2005 yang bunyinya, pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
"Atau Pasal 115 ayat(1) PP Nomor 36 tahun 2005 pemilik rumah yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung," ujarnya.
Dia berharap kepada dinas perijinan Paluta agar menegur keras kepada pemilik ruko dua tingkat ini, dan memberikan sanksi sesuai undang undang yang berlaku.