Minggu, 17 Mei 2026

Diduga Alih Fungsi Hutan Menjadi Kebun Sawit di Labuhanbatu

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Selasa, 12 Feb 2019 16:32
Tim DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup memperlihatkan Peta SK. Menhut tentang HKM milik KTH Jainapul Batu Jonjong Bersinar Kecamatan NA. IX-X Labura.
 Darwin Marpaung

Tim DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup memperlihatkan Peta SK. Menhut tentang HKM milik KTH Jainapul Batu Jonjong Bersinar Kecamatan NA. IX-X Labura.

Rahmat Hasibuan (54 tahun), warga sekitar, menyatakan bahwa area lahan (hutan kemasyarakatan) KTH Jainapul Batu Jonjong Bersinar di Dusun VIII Masihi Desa Sei Raja Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), sebagiannya telah beralih pungsi menjadi kebun kelapa sawit.

"Kawasan hutan ini dirubah oleh pengusaha tersebut sejak tahun 2012 dengan umur masa tanam kelapa sawit sekarang ini diperkirakan sawit ± 5 tahun. Padahal lokasi areal ini berada di areal kerja HKM Batu Jonjong Bersinar yang mana telah memperoleh ijin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.3600/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2018 tanggal 28 Mei 2018 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) kepada KTH Batu Jonjong Bersinar seluas 5.500 Ha. di Desa Batu Tunggal Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara", ungkap Rahmat.

Senada itu, M. Sofyan Damanik Ketua DPN LKLH Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup menyatakan bahwa area lokasi alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas (HPT), menjadi perkebunan kelapa sawit seluas ± 40 Ha. pada Kordinat 2° 8'57.46"U - 99°39'48.61"T yang beralamat di Aek Sisi Dusun VIII Masehi Desa Sei Raja Kec.Na IX-X Kab. Labura.

"Setelah diploting koordinat oleh Tim LKLH di lokasi didapatkan status fungsi lokasi rambahan tersebut sebagai HPT (Hutan Produksi terbatas) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara jo.Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumatera Utara jo.Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.1076/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 13 Maret 2017 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara HKM adalah Program kementerian LHK RI melalui perhutanan sosial, yakni Kawasan Hutan yang tetap dijaga fungsinya menjadi akses kelola sosial oleh masyarakat melalui kelompok Tani Hutan, namun kenyataannya lokasi HKM tersebut telah dirampok oleh pengusaha untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit yang semestinya lokasi hutan tersebut adalah hak rakyat/masyarakat yang berdomisili di sekitar hutan yakni masyarakat Dusun VIII Masihi Desa Sei Raja dan sekitarnya", tutur Sofyan.
Terkait alih fungsi Kawasan Hutan, sampai saat ini yang diketahui bahwa belum ada tindakan yang diambil oleh pihak yang berwenang baik dari pemerintah maupun dari aparatur lainnya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later

⬆️