Beredar kabar mantan Bupati Kabupaten Batu Bara periode 2018-2023 yakni Ir. H. Zahir, M.AP yang juga sebagai tersangka dan sekaligus menjadi DPO kasus PPPK Kabupaten Batu Bara tahun 2023. Lalu sang DPO tersebut menurut inpormasi yang beredar di lapangan ada mendatangi Mako Polres Batu Bara, terkait mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Selasa (20/08/2024) sekitar pukul 09.00 Wib pagi.
Terkait hal tersebut, diduga keras Polres Batu Bara melakukan pembiaran atau ada bermain mata terhadap sang DPO Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Pasalnya Atas Nama Ir. Zahir, M.AP ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024 lalu. Setalah mangkir dua kali panggilan, dia masuk dalam daftar pencarian orang seperti surat yang sudah tersebar ditengah-tengah masyarakat.
Seperti diketahui, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Jl. Sisingamangaraja KM 10.5 KM.60 Medan 20148, tertera atas nama lengkap Ir. Zahir, M.AP sudah menjadi DPO, dengan nomor DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus (terlampir).
Atas peristiwa tersebut, sontak membuat para Awak Media Batu Bara terkejut dan terperangah keheranan. Kok bisa ya, tanya beberapa Awak Media cetak maupun Online yang sering mangkal disalah satu warung depan Gedung DPRD Batu Bara.
Namun, terpantau juga disejumlah WhatsApp Group menuai pro kontra. Baik antara sesama Warga, Insan Pers, Aktivis, Ormas dan Praktisi Hukum saling beradu argumentasi, dan bahkan cukup lantang mempersoalkan apakah bisa seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dan DPO untuk mendapatkan SKCK dari kepolisian?
Ir. ZAHIR itu Lebih Cerdas dari pado Kalian, Buktinyo Kalau kalian ikuti Sidang Praperadilan yg lalu, tiba tiba Tim Kuasa Hukum Zahir Mencabut Gugatannyo di Pengadilan Tinggi Medan, dan dikabulkan oleh Hakim Tunggal,... ????????.
Nah...sekarang ini kalian Ribut ribut Beliau datang ke Polres Batu Bara dalam Rangka Mengambil SKCK untuk perlengkapan main di Pilkada Batu Baro, Kalian Ribut....Mangayak di Kodai Kopi, Hanyak Sebatas MENGAYAK....
Jika Ir.ZAHIR. MAP Bisa Maju ikut Pilkada Batu Baro, Maka diolah PEMENANG. �'��'�, tulis salah satu tokoh masyarakat Nazir meyakinkan dalam argumentasinya di WhatsApp Group Batu Bara News".
"Sombong kali cakap kau naj*r, celetuk salah satu pengurus Ormas yang disapa akrab Pak De dengan nada geram kepada tokoh masyarakat yang pro Zahir itu.
Selanjutnya, gegernya kabar tersebut, para Awak Media pun sontak mencari tau dan tak tinggal diam untuk melakukan investigasi ke Mako Polres Batu Bara. Ada juga beberapa wartawan langsung mengkonfirmasi Humas Polres dan Kasat Intelkam Polres Batu Bara.
Terkait informasi dihimpun, kabar Zahir untuk mengajukan SKCK sebagai sarat pencalonan dirinya maju sebagai Balon Bupati Batu Bara tahun 2024-2029, dengan didampingi para politisi PDIP tersebut. Namum dua Kasat di Mapolres Batu Bara saling buang badan saat di konfirmasi wartawan.
Mirisnya, saat ditanya Wartawan, dua Kasat Polres Batu Bara yakni Kasat Intelkam AKP Rubenta Tarigan dan Kasat Humas AKP AH Sagala saling buang badan, atau saling lempar bola.
Akibat dua pejabat itu saling menghindar, Wartawan mencoba mendatangi ruang kerja Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb. Namun apa yang terjadi, tidak boleh bertemu Kapolres sebelum ada janji, kata petugas penerima tamu kepada Wartawan. Naifnya, pesan konfirmasi yang disampaikan kepada Kapolres pun tak dibalas.
Tak berapa lama, "Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala menghubungi wartawan, lalu ia membenarkan Zahir datang ke Polres Batu Bara untuk mengajukan surat permohonan SKCK".
"Cuma belum dikeluarkan. Kalau pengajuan siapa aja itu. Dia datang bersama antek-anteknya, sebut AH Sagala. Saat ditanya soal status DPO yang diterbitkan Polda Sumut terhadap Zahir, mengapa tidak langsung diciduk Polres Batu Bara, karena status tersebut tidak ada".
"Dia belum ada status ini. Gak ada," jelas Sagala melalui seluler saat disinggung soal status DPO Zahir.