Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PERKARA) Sumut sangat mengharapkan perhatian dari pihak terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Imigrasi Provinsi Sumatera Utara untuk bisa meninjau langsung dan menindak tegas Perusahaan CV SOON HO yang berada di kawasan Gabion PT API yang berada kawasan KIM Mabar.
Hal tersebut ditegaskan Hasler sila Marbun Sekretaris DPD LSM PERKARA Sumut menanggapi isu dugaan telah dipekerjakannya tenaga kerja asing yang tidak resmi (ilegal) asal Tiongkok oleh perusahaan tersebut.
"Isu dugaan telah dipekerjakannya tenaga kerja asing yang tidak resmi (ilegal) asal Tiongkok jelas telah melanggar peraturan Perundang Undangan Ketenaga kerjaan dan keimigrasian pendatang atau pekerja asing," ungkap Hasler sila Marbun, di Sekretariat DPD LSM PERKARA Sumut Jln KH Wahid Hasyim Medan, Rabu (30/9/2020).
Hasler mengatakan, Team Investigasi DPD LSM PERKARA Sumut akan tetap mengawal dan memantau perusahaan- perusahaan yang menyalahi aturan ketenaga kerjaan.
"Diduga masih banyak lagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing ilegal yang mengunakan paspor kunjungan atau wisata ke Indonesia Sumatera Utara. DPD LSM PERKARA SUMUT akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan imigrasi untuk menangkap pekerja asing ilegal di perusahaan tersebut diatas serta memantau kegiatan apa yang dilakukan di gudang atau perusahaan CV SOON HO & PT API tersebut sehingga mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok", tambah Hasler didampingi Waka Bid Investigasi DPD LSM PERKARA Sumut Ronald Hutapea SH.
Ronald Hutapea menambahkan bahwa bisa saja perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor impor barang ilegal, dan yang lebih dikhawatirkan, tenaga asing ilegal tersebut bukan tidak mungkin bisa membawa virus Corona ke Medan Belawan.
"Informasi yang kami peroleh juga menyebutkan bahwa pengusaha CV SOON HO berinisial A pernah ditangkap karena pengelupasan trenggiling ke luar negeri. Ia ditangkap di Belawan", pungkasnya.