Cafe dan resto 767 di jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditenggarai jual minuman ber-alkohol 19, 8% alias minuman yang dapat menghilangkan kesadaran manusia.
Nurul Safril selaku Pemuda Kota Sibolga, menduga cafe 767 menjual minuman keras (Miras) melebihi kadar alkohol cap orang tua

"Kuat dugaan kita, bahwa cafe 767 menjual minuman keras," kata Safril kepada wartawan Jumat, (27/01/2022).
Safril menjelaskan, dalam memasarkan minuman beralkohol setiap usaha diwajibkan mengantongi izin resmi yang sudah diatur oleh pemerintah sehingga dapat memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.
"Kita mempertanyakan apakah cafe 767 sudah memiliki izin Surat Izin tempat usaha penjualan minuman beralkohol (SITU-MB) dan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). Ini perlu agar pengusaha bertanggung jawab," ucapnya.
Sementara itu, Tiong Bin alias Okka yang diketahui sebagai pemilik atau owner Cafe 767 saat dikonfirmasi Utamanews.com melalui pesan singkat Whatsaap di nomor ponsel +62 812-62XX-X88 belum dapat memberikan tanggapan alias bungkam hingga berita ini diterbitkan.