Pimpinan Wilayah Cendekia Muda Muslim Indonesia Provinsi Maluku 2023, memberikan sorotan terhadap Surat Edaran Kemendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otda mengenai masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ketua Umum CMMI Maluku, Hamja Loilatu, mengatakan, "Kami dari Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Provinsi Maluku menyayangkan hal tersebut."
"Jika melihat masa pelantikan Gubernur Maluku pada 24 April 2019 hingga 31 Desember 2023, itu belum mencapai masa pengabdian 5 tahun. Artinya, masa jabatan Gubernur Maluku seharusnya berakhir pada 24 April 2024 sesuai dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku," tuturnya, Sabtu (25/11).
"Kami menganggap gugatan yang diajukan oleh Gubernur Maluku dan beberapa Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi sebagai langkah yang rasional dan sesuai konstitusi," tegas Hamja Loilatu.
Pentingnya proses Judicial Review terhadap keputusan atau Undang-undang terkait pengajuan tersebut, menurutnya, seharusnya diakui.
Dikatakannya, Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Pemilu Tahun 2016 tidak memberikan rincian yang memadai mengenai masa jabatan kepala daerah.
"Harusnya, isi Undang-Undang tersebut menjelaskan secara terperinci masa jabatan kepala daerah, dimulai sejak dilantik hingga berakhir sesuai dengan bulan dan tanggal pelantikannya," ungkap Hamja.
Langkah dan upaya yang diambil oleh Gubernur Maluku dianggap sebagai proses hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan.
"Oleh karena itu, kami dari CMMI Maluku mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Gubernur Maluku dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai Warga Negara," pungkasnya.