Rabu, 22 Apr 2026

Apri: Pintu Masuk Usut Tuntas Kasus Citraland, Kejatisu Harus Periksa Darso

Medan (utamanews.com)
Oleh: New Jumat, 03 Okt 2025 17:33
 Ilustrasi

Polemik penggelapan tanah negara di Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara terus bergulir. Kabar teranyar, ada pihak swasta berinisial Darso alias Sono C1p1t yang mengutak-atik lahan PTPN II di Desa Helvetia, Deliserdang.

Terungkap oknum mafia tanah Darso diduga menjual aset milik PTPN II di Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang lebih kurang seluas 6,8 Ha.

Pria itu diduga bekerjasama dengan sejumlah pihak di PTPN II (Kini PTPN I) untuk mendapatkan surat pelepasan tanah Eks HGU di Desa Helvetia.

Padahal Darso ini tidak masuk dalam usulan matrikulasi tim B Plus yang dibentuk berdasarkan SK Nominatif Gubernur Sumatera Utara era Tengku Rizal Nurdin.
Usai mendapatkan surat pelepasan aset di Desa Helvetia, oknum ini kemudian mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) yang kemudian dibayarkannya ganti ruginya kepada negara.

Lalu, Darso menerima sejumlah berkas bukti bahwa tanah tersebut sudah dilepas untuk dikuasai.

"Kita menduga, bahwa oknum Darso ini bekerjasama dengan sejumlah pihak di PTPN II untuk mendapatkan surat pelepasan yang kemudian merugikan negara," kata Apri Budi, Ketua Aliansi Sumut Bersih (AMSUB), Jumat (3/10).

AMSUB merupakan pelapor kasus penggelapan tanah di Sumut yang berdiri properti Citraland. Kasusnya kini sedang diusut Kejaksaan Agung. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Budi mengaku heran, mengapa oknum Darso ini bisa mendapatkan surat pelepasan aset, padahal namanya tidak tercantum dalam usulan tim B Plus.

"Ini sudah tidak masuk akal, kenapa pula Darso ini bisa mendapatkan surat pelepasan. Kalau tidak bekerjasama dengan orang dalam mana mungkin surat tersebut bisa keluar," katanya.

Setelah mengantongi sejumlah berkas dan menguasai tanah, oknum Darso ini diduga menjual tanah tersebut kepada perusahaan swasta yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung terkait properti Citraland. 

iklan peninggi badan
"Kita tidak tahu sampai dengan saat ini berapa jumlah ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada negara," katanya.

Melihat hal ini, Budi meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Darso karena berperan sebagai mafia tanah di Eks HGU PTPN II tersebut.

"Kita mendesak Kejaksaan untuk segera menangkap Darso, karena keterlibatannya sangat merugikan negara," ungkapnya.

Menurut Apri Budi, pemeriksaan Darso bisa menjadi pintu masuk bagi Korps Adhyaksa membongkar tuntas persoalan tanah Citraland yang kini sedang diusut. 

Darso hingga kini belum memberi tanggapan atas kasus tersebut. Pesan yang dikirimkan ke nomor WhatsAppnya di nomor 0811653xxx, sejak 22 September 2025 tidak pernah direspon.

Kasus lahan Citraland di Sumut merupakan pengembangan dari penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan ekspose di Kejaksaan Agung, diputuskanlah kasus ini ditangani oleh Kejatisu karena lokasi perkara berada di wilayah Sumatera Utara. 

Selain dugaan penggelapan tanah yang tidak disetor ke negara, Kejatisu juga mengusut pelanggaran dalam pemasaran dan penjualan properti di kasus yang melibatkan PT Ciputra tersebut. 

Dalam kasus itu, modus dugaan penggelapan penguasaan lahan disinyalir tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.

Dugaan manipulasi itu melancarkan penguasaan lahan dengan tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deliserdang dan Binjai. Salahsatu properti yang dibangun yakni Citraland Sampali, Citraland Helvetia dan Citraland Tanjungmorawa.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️