Kamis, 30 Apr 2026
Diduga Tak Becus Awasi Kecurangan Penyaluran BPNT Tahun 2021,

Amos Sihombing Minta Kemensos-RI Pecat Petugas TKSK Panai Hilir

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Boraspati Sabtu, 08 Jan 2022 14:08
Amos
 Istimewa

Amos

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai atau disebut BPNT PPKM Desa Sei Baru kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, dinilai tidak sesuai peraturan pemerintah.

Kejadian ini diketahui, Kamis (06/01/22), saat ibu Susilawati, Anggota KPM Desa Sei Baru, menerima bantuan dengan hitungan 6 bulan, Rp1.200.000 pada Bulan Desember 2021.

"Saat kami berbelanja sembako ke E-warong desa Sei Baru, ternyata e-warong tidak memiliki stok barang sembeko sesuai dengan yang ditentukan peraturan, bahkan pihak E-Warong lebih terdahulu memberikan sembako beras satu karung berat 30 Kg, Telur 20 Butir dan Kacang Hijau 0,5 kg. Untuk sisanya anggota KPM harus menunggu 3 hari kedepan", kata ibu Susilawati, Sabtu (8/1).

Anehnya, sambung Susi, harga Sembako di E-Warong Desa Sei Baru lebih mahal dibanding dengan harga sembako di warung sekitarnya, bahkan sampai berbeda Rp35 ribuan.

"Tidak jelas harga bahan pangan yang dijual kepada KPM, bahkan ketika anggota KPM meminta Bon Faktur Sembako yang sudah dibelanjakan di E-Warong, Pemilik E-Warong tidak mau mengeluarkan, malah pemilik e-Warong mengarahkan, agar Anggota KPM meminta bon faktur kepada tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) Panai Hilir," ungkapnya.
Tidak adanya catatan atau daftar hadir yang disediakan e-warong kepada anggota KPM yang berbelanja sembako yang dibelanjakan anggota KPM tidak pernah dimusyawarahkan, harus mengikuti apa yang diberikan oleh e-warong Seperti, Beras, Telor dan kacang hijau dan pemilik e-warong tidak memperbolehkan berbelanja yang lain.

Begitu juga dengan Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Panai Hilir mengintruksikan melalui group WhatsApp kepada Kadus, Kades serta Lurah agar anggota KPM membelanjakan Beras Premium 15 Kg, Telur 10 Butir dan Kacang Hijau ¼, padahal sudah jelas TKSK dilarang untuk, membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong.

Ditambah lagi pada saat saya meminta faktur bon sembako saya di e-warong, pemilik e-warong mengarahkan agar saya mengambil bon faktur sembako saya kepada TKSK Panai Hilir, setelah saya menemui TKSK di rumahnya.

Malah saya mendapat perkataan yang bersifat intimidasi. “Belum pernah ada anggota KPM meminta BON perbelanjaan selain kamu, dan cukup sekali ini saja kamu mendapat”, ujarnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Adanya pernyataan pemilik e-warong kepada saya anggota KPM bahwa seluruh tindakan yang ia lakukan semua atas instruksi Pak Pendi (TKSK) Panai Hilir", lanjut Susi.

Menanggapi hal ini, Amos P Sihombing selaku Penggiat Sosial menyampaikan, Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sei Baru seperti yang disampaikan salah satu anggota KPM sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako.

"Dan jika dilihat dari persoalan yang disampaikan salah satu anggota KPM, hal ini sangat bertentangan dengan peran dan pungsinya selaku TKSK dan E-WARONG," katanya.

iklan peninggi badan
"Jika hal itu memang terbukti melanggar aturan, saya berharap kepada instansi yang punya kewenangan terhadap persoalan ini memberi sanksi yang tegas, selain itu kami juga siap melakukan aksi untuk mendesak dinas sosial kabupaten Labuhanbatu untuk bertindak tegas sesuai peraturan yang ada bila perlu akan kami sampaikan Kepada Kemensos-RI untuk merekomendasikan Pemecatan Petugas TKSK Panai Hilir," sambung Amos.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️