Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yudhi Wiliam, menyoroti aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Senin (9/2).
Yudhi menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam aksi tersebut, khususnya terkait identitas massa yang mengklaim sebagai mahasiswa.
“Yang jelas kita lihat hari ini banyak oknum yang membawa nama mahasiswa, dan ternyata ketika kita kroscek, legalitas mereka sebagai mahasiswa itu tidak ada,” ujar Yudhi, Senin (9/2).
Menurutnya, fenomena kelompok yang mengatasnamakan mahasiswa semakin marak terjadi. Ia menilai, pembentukan lembaga atau aliansi yang tidak memiliki dasar hukum berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Banyak pihak hari ini dengan mudah mengatasnamakan mahasiswa dan membuat suatu lembaga yang tujuannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok,” lanjutnya.
Yudhi juga menghimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak mudah terprovokasi oleh kelompok yang mengatasnamakan organisasi mahasiswa, namun tidak memiliki legalitas yang jelas.
Ia menegaskan, Pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga atau organisasi yang melakukan aksi benar benar memiliki badan hukum serta terdaftar secara resmi, termasuk di Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas).
“Pemerintah khususnya Sumatera Utara jangan mau terprovokasi dan terpengaruh oleh lembaga lembaga yang tidak memiliki badan hukum dan tidak mempunyai legalitas, terlebih yang tidak terdaftar di Kesbang Linmas,” tegasnya.
Selain itu, muncul dugaan bahwa aksi yang mengatasnamakan mahasiswa tersebut ditunggangi oleh oknum Ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) Sumatera Utara berinisial ST.
Dugaan tersebut mencuat sebagai bentuk reaksi atas aksi yang sebelumnya dilakukan Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta.
Dalam aksi tersebut, GNI Sumut menuntut Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mencabut seluruh fasilitas mewah yang diduga diterima ST saat menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan.
GNI Sumut menduga adanya pemberian fasilitas khusus tersebut setelah beredarnya foto yang memperlihatkan ST diduga menggunakan telepon genggam mewah saat berada di dalam Lapas Klas I Medan.