Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan publik. Dimana, RKUHP dinilai berpotensi Ancam Kebebasan Berpendapat dan melahirkan rezim tirani seperti Orde Baru. Hal itu disampaikan oleh salah satu Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Cabang Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Raju Firmanda Hutagalung selaku Aktivis HMI Sibolga dan Tapteng meminta, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengkaji kembali pasal-pasal sensitif dalam RKUHP yang mengancam demokrasi di Indonesia.
"Pemerintah dan DPR semestinya obyektif terhadap pasal-pasal dalam RKUHP yang diduga sebagai bentuk kemunduran dalam sistem Demokrasi di Indonesia, seperti Pasal 240, 241, dan Pasal 273. Dan banyaknya pro terhadap sistem pemerintahan yang diduga aka berpotensi melahirkan Orba gaya baru," sebut ujar Raju kepada Utamanews.com.
Menurutnya, RKUHP memuat pasal-pasal yang diduga kuat tidak senada dengan amanat reformasi. Raju menyoroti pasal penghinaan terhadap pemerintah serta demo tanpa pemberitahuan yang terancam penjara.
"Terlihat pada Pasal 273 berbunyi setiap orang yang berdemonstrasi dan membuat kepentingan umum terganggu bisa dipidana maksimal setahun. Ini dinilai mengekang kebebasan berpendapat di muka umum bagi kalangan aktivis mahasiswa atau bahkan seluruh Rakyat Indonesia," ujarnya, Rabu (29/6/22).
Raju berharap besar kepada Pemerintah dan DPR agar mempertimbangkan efek dari penerapan RKUHP.
"Pemerintah dan DPR harusnya melakukan berbagai upaya menyerap masukan publik serta mempertimbangkan kondisi sosiologi efektivitas penerapan regulasi RKUHP tersebut," ungkap Raju.