Biro Otonomi Daerah Setdaprovsu tak mampu membantah soal adanya isu yang menyebutkan bahwa OK Zulkarnaen selaku Asisten III Setdaprovsu ditolak pihak Kemendagri sebagai salah seorang calon yang diusulkan Gubsu untuk menjadi Pj.Walikota Tebing Tinggi karena masih memiliki kasus hukum di Poldasu. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabag Penyelenggaraan Otda Biro Otda Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung yang ditemui di kantor Gubsu, Kamis (8/9/2016). Basarin membenarkan soal adanya isu tersebut. Kendati demikian, jelas Basarin, sampai sekarang pihaknya belum menerima surat apapun dari pihak Kemendagri terkait dengan adanya isu penolakan terhadap orang yang diusulkan oleh Gubsu tersebut.
Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama