Tak bayar uang sewa, 3 kios di Pasar Ya'ahowu dibongkar petugas
Gunungsitoli (utamanews.com)
Oleh: Diman Gea
Rabu, 13 Sep 2017 14:23
Dok
Petugas saat mendampingi manajemen PD Pasar membongkar kios yang menunggak
Sebanyak 3 (tiga) kios pedagang di Pasar Ya'ahowu Kota Gunungsitoli dibongkar oleh petugas karena tidak membayar uang sewa kios kepada pengelola PD Pasar Ya'ahowu selama bertahun-tahun.
Pembongkaran kios itu dilaksanakan oleh pengelola PD Pasar Ya'ahowu bersama Satpol PP Kabupaten Nias dan puluhan aparat kepolisian dari Polres Nias, Selasa (12/09/2017) siang.
Para pemilik kios tersebut tidak berada di tempat saat dilakukan pembongkaran.
Pelaksana tugas Direktur PD Pasar Ya'ahowu Angerago Lase mengatakan pembongkaran kios itu dilakukan karena pemilik kios menunggak uang sewa selama bertahun-tahun.
"Para pemilik kios telah menunggak uang sewa selama bertahun-tahun. Jumlahnya berkisar 4 juta sampai 5 juta," kata Angerago.
Sebelum pembongkaran, Pihak PD Pasar Ya'ahowu mengaku telah melayangkan surat sebanyak tiga kali kepada pemilik kios untuk segera membayar tunggakan sewa.
"Namun pemilik kios tak menggubris surat kami. Makanya kita lakukan pembongkaran," ujarnya.
Seluruh barang para pedagang yang ada di dalam kios menurut Angerago akan disimpan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Akibat tunggakan ini, Pasar Ya'ahowu mengalami kerugian sekitar dua puluh jutaan rupiah," tambahnya.