Merespons permohonan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan sebelumnya dalam audiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah melalui pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tapanuli Tengah bersama rombongan, melakukan koordinasi yang disambut oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Tapteng, Juliana Hutasuhut, beserta Kasubbag Humas, Maruli Nasution, pada Selasa (4/11/2025).
Kehadiran mereka di Kantor KPU Tapteng, dalam rangka menindaklanjuti permintaan penyelenggara Pemilu soal penyimpanan arsip statis yang vital dan permanen.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Tapteng, Santo P. Malau, didampingi Plt. Kadis Kominfo Tapteng, Sonny Juanda Nasution, menjelaskan bahwa penyerahan arsip statis dari KPU ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) adalah mandat undang-undang.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan ANRI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis, bahwa Arsip Statis yang dibiayai oleh negara harus diserahkan untuk disimpan oleh Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI) maupun LKD sesuai dengan daerah kewenangannya," jelas Santo.
Tujuan utama koordinasi ini, adalah untuk memastikan arsip penyelenggaraan Pemilu KPU Tapteng yang bersifat vital dapat tersimpan dengan baik, dan aman sebagai memori kolektif daerah.
Pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Tapteng menegaskan langkah-langkah selanjutnya, penyerahan Arsip Statis akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dinas Perpustakaan dan Arsip Tapteng menyatakan bahwa ruang penyimpanan fisik saat ini diprioritaskan untuk menerima Arsip Vital KPU saja.
Selain itu, Arsip dalam bentuk digital akan diunggah dan disimpan melalui dua jalur, yaitu SIKN/JIKN (Sistem Informasi Kearsipan Nasional/Jaringan Informasi Kearsipan Nasional) melalui simpul Dinas Perpustakaan dan Arsip sebagai LKD, serta dapat pula disimpan di Aplikasi Drive Tapteng untuk penyimpanan arsip digital.
Sementara untuk bidang Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Tapteng, akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretariat KPU Tapanuli Tengah untuk mematangkan proses serah terima Arsip Statis tersebut