Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) membahas penyempurnaan dokumen laporan akhir revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerahnya, tahun 2013 hingga 2033.
Pembahasan ini, dikoordinir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dalam sebuah pertemuan melibatkan Staf Ahli Bupati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tapteng, di Ruang Rapat Dinas PUPR, Kamis (20/11/2025).
Pertemuan itu, juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Tapteng, UPT KPH Wilayah XI Pandan, Direktur PDAM Mual Nauli Tapteng, Pimpinan PLN UP 3 Sibolga, Manajer PLTU Labuan Angin, dan Manajer PLTA Sipan Sihaporas.
Pelaksana Tugas Sekdakab Tapteng, Nurjalilah, saat membuka rapat pembahasan tersebut berpesan agar seluruh OPD berpartisipasi aktif untuk penyempurnaan dokumen.
Dia juga menekankan OPD terkait agar segera memenuhi data-data dibutuhkan untuk keperluan penyempurnaan dan penyusunan RTRW.
"Sehingga, apa yang menjadi data pendukung untuk penyusunan RTRW ini, dapat dipenuhi dengan baik," pesan Nurjalilah.
Kabid Tata Ruang dan Pengendalian Dinas PUPR Tapteng, Zamil Tua Panggabean, pada pertemuan itu, juga mengingatkan OPD agar segara melengkapai data pendukung yang dibutuhkan untuk kepentingan penyempurnaan dokumen.
"Data-data dukung yang dibutuhkan dari OPD, yang masih belum lengkap agar disampaikan paling lambat, pada Selasa 25 November 2025, beserta berita acaranya," tegasnya.
Zamil, yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kadis Perkim Tapteng, mengatakan revisi RTRW Tapteng telah memasuki tahap laporan dokumen akhir.
Penyusunannya mengacu pada dokumen yang sudah ada, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2013-2033.
"Revisi RTRW ini, penting agar tata ruang wilayah tetap relevan dengan perkembangan terbaru dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.