Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), terus menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap nasib para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang terdampak Kebijakan Nasional Penataan Pegawai non-ASN.
Meski dirumahkan sejak Februari 2025, Pemkab Tapteng melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah terus melakukan berbagai upaya, agar para TKS yang selama ini turut membantu pelayanan kesehatan masyarakat tetap mendapatkan perhatian dan bekerja serta mempunyai peluang ke depan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng, Lisnawati Panjaitan, menjelaskan terkait pemberhentian TKS atau penataan TKS ini bukanlah kebijakan Pemerintah Daerah semata, melainkan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, dan Instansi Pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Bupati Tapteng mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 10.3.4.2/172/2025, Tanggal 14 Januari 2024, Tentang Perubahan Surat Edaran Nomor : 100.3.2.4./96/2025, Tentang Penyelesaian Penataan Pegawai non-ASN di Lingkungan Pemkab Tapteng Poin 3 berbunyi sebagai berikut:
Tidak memperpanjang masa kerja Tenaga non-ASN dan tidak mengalokasikan anggaran gaji/honorarium bagi Tenaga non-ASN dengan kriteria sebagai berikut;
a. TKS atau Tenaga non-ASN dengan sebutan lain yang tidak memperoleh gaji/honorarium yang sah bersumber dari APBN dan APBD.
b. Tenaga non-ASN yang diangkat dan dipekerjakan berdasarkan SK Pengangkatan Tenaga non-ASN setelah Januari 2023.
c. Semula Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pengkalan data (database) BKN namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi PPPK Tahap II diubah menjadi Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS, seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi PPPK Tahap II.
d. Tenaga non-ASN yang pengangkatannya berdasarkan SK paling lambat diterbitkan pada bulan Januari 2023 ( tidak terdaftar dalam pengkalan data/database) BKN, namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK II.
e. Tenaga Tenaga non-ASN baik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN maupun yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, yang mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
“Kami memahami kondisi dan perasaan para tenaga kerja sukarela yang selama ini telah mengabdi dengan tulus. Namun, perlu dipahami bersama bahwa langkah ini merupakan Amanat langsung dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, kami di daerah tidak tinggal diam, kami terus berupaya mencari jalan terbaik agar para TKS tetap memiliki peluang dan masa depan yang lebih baik,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Jumat (24/10/2025).
Lisnawati Panjaitan menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah mengajukan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tanggal 15 September 2025, bertujuan untuk meminta pertimbangan dan saran terkait status TKS yang tidak terdaftar dalam database BKN. Bahkan, dirinya secara pribadi juga telah mendatangi langsung Kementerian PANRB di Jakarta untuk memastikan kejelasan dan mencari solusi terbaik.
“Surat itu kami kirimkan bukan semata formalitas, tetapi sebagai bentuk perjuangan kami agar para TKS tetap memiliki ruang untuk bekerja. Kami ingin mereka diakui, karena kontribusi mereka selama ini nyata dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” jelas Plt. Kadis Kesehatan Tapteng.
Meski Kementerian PANRB tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, lanjut Lisnawati Panjaitan menegaskan bahwa Pemkab Tapteng tidak berhenti memperjuangkan solusi alternatif.
Salah satunya dengan mendorong percepatan realisasi status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di Puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit Daerah. Dengan sistem BLUD, nantinya rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan pelayanan.
“Jika nanti seluruh Puskesmas sudah berstatus BLUD, rekrutmen tenaga kesehatan bisa dilakukan secara bertahap dan transparan. Kami berharap para mantan TKS nantinya bisa ikut serta kembali melalui mekanisme tersebut,” tambah Lisnawati.
Sambung Lisnawati, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tetap membuka ruang bagi para TKS untuk mengikuti seleksi ASN, baik jalur CPNS maupun PPPK bila ada dari jalur umum nantinya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng mengimbau agar para Tenaga Kerja Sukarela tidak kehilangan semangat dan tetap bersabar menunggu langkah-langkah terbaik yang sedang diupayakan Pemerintah Daerah.
“Kami ingin masyarakat dan para tenaga kerja memahami bahwa ini bukan bentuk pengabaian, melainkan bentuk penyesuaian terhadap sistem Kepegawaian Nasional. Pemerintah daerah selalu berpihak kepada masyarakatnya, hanya saja setiap langkah harus sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Lisnawati.
Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, juga menambahkan, pembangunan Rumah Sakit Sipeapea dan penguatan layanan di RSUD Pandan menjadi bagian dari strategi jangka menengah Pemkab Tapteng. Bila kedua fasilitas ini telah beroperasi optimal, kebutuhan tenaga kesehatan baru pasti akan meningkat, dan itu akan membuka kesempatan bagi banyak pihak, termasuk para mantan TKS yang ingin berkontribusi kembali.
“Bila nanti rumah sakit baru itu terealisasi, tentu kita akan melakukan rekrutmen tenaga sesuai kebutuhan. Kami berharap sebagian dari para TKS bisa ikut berkompetisi dalam formasi tersebut,” tuturnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan menegaskan, seluruh langkah yang diambil Pemkab Tapteng adalah untuk menjaga keseimbangan antara ketaatan hukum, efektivitas pemerintahan, dan keadilan bagi masyarakat. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Puskesmas dan Instansi terkait agar pelayanan kesehatan tidak terganggu akibat pengurangan tenaga kerja.
“Masalah ini tentu tidak mudah, tetapi kami ingin semuanya berjalan dengan hati yang jernih dan kepala dingin. Pemerintah daerah berkomitmen penuh mencari solusi yang adil dan realistis, tanpa melanggar peraturan,” ungkap Lisnawati Panjaitan.