Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Opini Pelayanan Publik Ombudsman RI 2025
Medan (Utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Selasa, 24 Feb 2026 17:58
Istimewa
Kasi Kamtib mewakili Kalapas Rantauprapat Hadiri Undangan Resmi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi. Mewakili Kalapas Rantauprapat, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) menghadiri undangan resmi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait penyampaian hasil Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Acara yang berlangsung di Medan tersebut bertujuan memaparkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik serta upaya pencegahan maladministrasi di seluruh instansi pemerintah se-Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penilaian yang diumumkan, Lapas Rantauprapat berhasil meraih predikat “Sangat Baik” (Zona Hijau). Pencapaian ini menjadi sangat istimewa karena Lapas Rantauprapat menjadi satu-satunya lembaga pemasyarakatan di kelasnya yang memperoleh predikat tersebut pada tahun ini di wilayah Sumatera Utara.
Predikat ini menegaskan bahwa tata kelola administrasi dan layanan kunjungan di Lapas Rantauprapat telah memenuhi standar tinggi yang ditetapkan oleh Ombudsman RI, termasuk dalam aspek kepatuhan pelayanan dan pencegahan maladministrasi.
Konsistensi dan Komitmen Pelayanan
Keberhasilan ini merupakan buah dari konsistensi seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan liar.
“Prestasi ini adalah hasil kerja keras seluruh tim di Lapas Rantauprapat. Menjadi satu-satunya yang meraih predikat ‘Sangat Baik’ adalah tantangan bagi kami untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan maupun masyarakat,” ujar Kasi Kamtib usai menerima hasil penilaian tersebut.
Langkah ke Depan
Dengan diraihnya penghargaan ini, Lapas Rantauprapat berkomitmen untuk terus berinovasi dalam mempermudah akses layanan publik serta memperkuat pengawasan internal guna menjaga marwah institusi sebagai wilayah yang bersih dan melayani.