Kamis, 21 Mei 2026

Kukuhkan Nomenklatur Pamapta SPKT, Kapolres Binjai: Terima Pengaduan & Laporan 1x24 Jam

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 17 Okt 2025 14:57
Istimewa

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, mengukuhkan Nomenklatur Pamapta SPKT (Perwira Samapta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Binjai di lapangan apel Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai, Jumat (17/10).

Dalam pengukuhan tersebut, Perwira Menengah Polri ini menyampaikan bahwa Polres Binjai saat ini sudah memiliki 3 Pamapta (A, B dan C). 

Pamapta tersebut diakui Kapolres Binjai, nantinya akan menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat selama 1x24 jam.

"Pamapta, sebagai koordinator dalam mengarahkan piket fungsi. Apabila ada kejadian atau laporan masyarakat, maka bersama sama menuju TKP," ungkap Bambang. 
Sebagai Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo juga menegaskan bahwa Pamapta harus hadir untuk memberikan solusi terhadap permasalahan masyarakat, baik itu permasalahan sosial maupun yang dapat diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

Dihadapan seluruh hadirin, Kapolres Binjai juga mengajak masyarakat untuk tidak sungkan menghubungi Pamapta apabila membutuhkan kehadirannya dalam menyelesaikan suatu masalah.

"Atau bisa menghubungi melalui Call Center 110 yang siap untuk merespon segala keluh kesah masyarakat," tegas Bambang. 

Pengukuhan Nomenklatur Pamapta ini diakui Kapolres Binjai, sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor : KEP / 1438/ IX / 2025 tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. 
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later