Minggu, 03 Mei 2026

Ketua DPRD Labura tinjau lokasi kawasan hutan yang dirusak

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Kamis, 25 Mar 2021 11:45
 Istimewa

Mendapat Infromasi bahwa telah terjadi perusakan terhadap kawasan hutan lindung di Desa Tanjung Mangedar Kecamatan Kualuh Hilir, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH.M.Kn datang ke lokasi tersebut bersama dengan Khairul Anwar Panjaitan, SE.Sekretaris Badan Anggaran, Tuni Pramono Marpaung Ketua Komisi A., Muhammad Nuh, SP. Wakil Ketua Komisi B. Agustinus Simamora, SH, MH. Ketua Komisi C. Muhammad Rafiq, SE., Wakil Ketua Komisi C. dan Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Labuhanbatu Raya Darwin Marpaung, pada hari Rabu (25/3/2021).

Kedatangan rombongan Ketua DPRD Labura ini ke lokasi kawasan hutan, yang telah dirusak oleh yang diduga warga sekitar didampingi oleh perwakilan masyarakat dan para perangkat desa dan Kepala desa Tanjung Mangedar.
Ia menyebutkan bahwa kawasan hutan merupakan ekosistim alam yang harus dijaga kelestariannya. Selain untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya abrasi hutan juga berfungsi untuk menahan serapan air.

''Hutan mangrove yang berada di bibir pantai Tanjung Mangedar merupakan tempat berpijaknya biota laut. Yang mana kita ketahui bersama. Bahwa biota laut merupakan mata pencarian para nelayan. Untuk itu kami berharap tidak ada lagi oknum yang melakukan perusakan terhadap kawasan hutan. Apa lagi kita lihat lajunya abrasi akan berdampak tidak baik jika kita lengah dan tidak cepat tanggap mengatasinya. Salah satu mengatasinya ialah. Memperkaya tanaman kehutanan dan jangan merusak kawasan hutan," katanya.
"Kita mengesalkan atas terjadinya perusakan kawasan hutan pada lokasi ini. Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu agar menghormati norma dan proses hukum yang akan dilaksanakan penegak hukam nantinya tentang tindakan yang dilakukan oleh para pelaku," tambahnya.
''Kami berharap kepada semua pihak agar tidak terlalu memelintir hal ini sehingga menjadikan isu yang mengundang terganggunya Kamtibmas, kita percayakan saja hal ini kepada penegak hukum. Dan kepada kita semua agar menjadikan hal ini menjadi pelajaran yang berharga, bahwa melakukan perusakan terhadap kawasan hukum dapat dihukum dengan hukuman pidana denda dan kurangan penjara sebagai mana tertuang didalam UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan," terangnya.

Setelah melihat lokasi hutan yang telah dirusak, rombongan Ketua DPRD Labura ini pun meninjau alat berat excavator backhoe yang diduga digunakan sebagai alat untuk merusak kawasan hutan lindung.

Sebelumnya telah diberitakan media ini bahwa telah terjadi perusakan terhadap kawasan hutan lindung di dusun Tangkahan Barombang I Desa Tanjung Mangedar. Waktu di TKP Wahyudi, yang mengaku warga Negeri Lama selaku Operator tidak menyebutkan siapa yang mememerintahkan dirinya melaksanakan kegiatan tersebut.
produk kecantikan untuk pria wanita

Namun ketika Team Media beranjak dari TKP, dua orang datang menemui awak media yang mengaku warga Desa Tanjung Mangedar dan pernah menjabat sebagai Kades, mengatakan bahwa pihaknya yang melakukan pembeckhoean yang telah dilihat oleh Wartawan tersebut.

Wahyudi, SP. M.Si Kepala KPH Wilayah III pada wartawan menyebutkan alat berat yang diduga sebagai Barang Bukti yang digunakan sebagai alat perusakan terhadap kawasan hutan lindung itu telah disita. "Dan akan dilakukan evakuasi untuk proses penyelidikian dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️