Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terkait pemberian hukuman disiplin fisik terhadap Almarhum Rindu Syahputra Sinaga, seorang peserta didik Kelas IX SMP Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang pada Selasa, 01 Oktober 2024 di Kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah poin penting, di antaranya bahwa Kadisdik Deli Serdang secara berkala dan rutin melakukan pengawasan ke setiap satuan pendidikan melalui peran pengawas sekolah khususnya terkait pencegahan penegakan disiplin secara fisik terhadap peserta didik.
"Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang menyatakan bahwa Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pendidikan di setiap satuan pendidikan," ujarnya, Rabu (2/10).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada tanggal 19 September 2024 saat les pertama mata pelajaran Agama Kristen, terdapat 6 anak yang tidak menyelesaikan tugas.
"Adapun tugas yang diberikan yakni mencatat dan menghafal dari yang dituliskan. Namun, saat tugas dikumpulkan terdapat 6 siswa mengumpulkan tugas namun tidak bisa menghafal. Atas hal tersebut, ke-6 peserta didik diberikan sanksi. Terdapat penawaran jenis sanksi dari satu orang murid tersebut, meminta agar sanksi berupa squat jump dan si siswa menanyakan ke guru berapa banyak dan spontan dijawab si guru sebanyak 100 kali," kata James.
Diketahui juga bahwa murid tersebut dalam kesehariannya juga bekerja di tempat usaha pangan ternak untuk mengakut barang.
Poin penting hasil pemeriksaan lainnya juga adalah bahwa guru agama bersangkutan saat ini dinonaktifkan sementara untuk mengajar meskipun belum ada kepastian hukum bersalah tidaknya si guru bersangkutan.
Ombudsman menemukan bahwa Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir belum melaksanakan pengawasan dan pengendalian internal secara baik dalam mencegah terjadinya kekerasan bagi peserta didik.
"Belum terbangun pola kerja yang baik antara Guru, Wali kelas ke Guru Bimbingan Konseling dalam menghadapi peserta didik yang tidak mematuhi tata tertib dan aturan sekolah secara berulang, dan didapati juga bahwa guru agama bersangkutan bukan hanya satu kali menerapkan sanksi squat jump kepada peserta didik," tambah James.
James menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman RI dilakukan berfokus pada proses penyelenggaraan pendidikan sebelum, saat dan setelah dijatuhi hukuman disiplin fisik terhadap peserta didik.
"Terkait faktor yang mengakibatkan kematian peserta didik dimaksud, biarlah lembaga negara yang berwenang yang menyelidikinya," ujar James Panggabean.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kab Deli Serdang dan Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir akan dilakukan permintaan dokumen seperti salinan dokumen pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang ke SMP Negeri 1 STM Hilir dan dokumen dari SMP Negeri 1 STM Hilir terkait pencegahan kekerasan di sekolah", pungkasnya.