Jumat, 22 Mei 2026
Dit Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Jumat, 25 Feb 2022 17:15
Mako Ditlantas Polda Sumut
Istimewa

Mako Ditlantas Polda Sumut

Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen", katanya, Kamis (24/2/2022).

Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later