Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, menerima audiensi dan massa aksi unjuk rasa dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (19/02/2026). Unjuk rasa tersebut terkait dugaan penculikan anak yang melibatkan seorang penyandang disabilitas.
Turut mendampingi Junaedi dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Agustina Bulan Lasma Sihombing, S.Sos, MSi, serta Kabid P3A Ariandi Armas, S.Sos.
“Kehadiran Wali Kota Pematangsiantar ke kediaman Septiano Damanik (penyandang disabilitas yang mengalami tindakan kekerasan beberapa waktu lalu) merupakan bentuk panggilan moral dan rasa kemanusiaan. Hal itu juga diatur dalam undang-undang. Pemerintah kota di seluruh Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk hadir, melayani, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Dasar hukum utama yang mengamanatkan hal ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” terang Junaedi.
Lebih lanjut, ia menegaskan secara konstitusional Pemko Pematangsiantar menerima secara humanis dan terbuka aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi oleh HMI, sebagai bagian dari proses demokrasi dan penyampaian pendapat di muka umum.