Kamis, 30 Apr 2026

Dalam Sehari, 16 Suami-Istri Gugat Cerai

Surabaya (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Senin, 29 Mei 2017 02:29
Hingga April tahun ini, ada 1.869 perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Perkara tersebut terdiri atas 593 cerai talak dan 1.276 cerai gugat.


Cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan suami kepada PA. Cerai gugat ialah permohonan gugatan yang diajukan oleh istri terhadap suami. Dalam cerai gugat, pihak suami tidak mengucapkan ikrar talak di hadapan PA karena yang meminta cerai adalah istri.

Jika dirata-rata, tiap hari PA menerima 16 kasus cerai talak maupun cerai gugat. Angka itu turun daripada tahun sebelumnya yang mencapai 18 laporan per hari.

Menurut Kepala Humas PA Surabaya Mufi Ahmad, penyebab terbanyak perceraian ialah hubungan pasangan suami-istri (pasutri) yang tidak harmonis. Jumlahnya mencapai 535 kasus. Di urutan kedua, ada faktor ekonomi sebanyak 522 kasus. Bagaimana dengan perselingkuhan? Berdasar data PA, perselingkuhan ternyata bukan penyebab utama perceraian. Penyebab lainnya, kekejaman jasmani dan pasangan yang tidak bertanggung jawab (selengkapnya lihat grafis).

Mufi menjelaskan, saat ini banyak keluarga modern yang tidak mampu memahami pasangannya. Ketidakpahaman itu sering kali berujung pada perceraian.

"Sebelum menikah, memang baik-baik saja. Tapi, setelah menikah, tahu semua satu sama lain. Akhirnya, tidak cocok," ungkapnya.

Terkadang, masalah timbul akibat komunikasi antarpasangan yang kurang intens. "Gara-gara gadget, lebih asyik main HP. Komunikasi jadi kurang," jelasnya.

Untuk masalah ekonomi, menurut Mufi, penyebabnya tidak melulu soal ketidakcukupan keuangan. Sebab, ditemukan banyak kasus keluarga yang tidak mampu mengelola keuangan. "Biasanya ini karena tuntutan istri. Akhirnya, suami nggak kuat memenuhi kebutuhan," ujarnya.

Demikian juga gangguan pihak ketiga. Masalah itu tidak melulu soal perselingkuhan. Tidak sedikit perceraian terjadi akibat pihak ketiga dari keluarga terdekat. "Ada yang disebabkan pengaruh pihak keluarga. Misalnya saja, orang tua," ucapnya.

Kasus kekejaman jasmani, tutur Mufi, biasanya disebabkan beban pasangan yang terlalu banyak. Itu ditambah dengan kondisi rumah yang tidak bersahabat. "Suami pulang kerja, istrinya marah-marah. Akhirnya, suami melampiaskan dengan melakukan kekerasan pada istri," ujar Mufi.

Menurut Mufi, tiap keluarga yang memiliki masalah seharusnya tidak perlu langsung mengadu ke PA. Mereka bisa memanfaatkan badan penasihat pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4) di kecamatan masing-masing. Kalaupun telanjur ke PA, mereka juga harus mengikuti mediasi. Syukur bila melalui mediasi mereka tidak jadi bercerai.

"Dulu ada juga kasus yang saking lamanya menunggu sekitar satu tahun, sampai-sampai mereka rujuk. Ya, alhamdulillah nggak jadi cerai," katanya.

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️