Cegah Penyebaran Covid -19, Polda Sumut Terapkan Protokol Kesehatan
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Selasa, 18 Agu 2020 17:08
Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut melaksanakan patroli pengecekan dan pendisiplinan penggunaan masker serta pengecekan penerapan Protokol Kesehatan di lingkungan kerja Polda Sumut guna mencegah penyebaran COVID-19, khususnya pada satker-satker serta ruang pelayanan di lingkungan Polda Sumut sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sumut.
Kegiatan pelaksanaan pendisiplinan Selasa (18/08/2020) tersebut, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sumut, secara serentak juga dilaksanakan oleh Sie Propam jajaran Polres Polda Sumut.
Dalam kegiatan, Bidpropam Polda Sumut dan Biddokkes Polda Sumut mengecek langsung ke masing-masing Satker untuk memantau personil Polri ataupun PNS Polri disiplin dalam menggunakan masker khususnya di lingkungan kerja.
Penyediaan handsanitizer dan thermogun, Penyediaan tempat cuci tangan di setiap satker di Ruang pelayanan publik serta ruang pemeriksaan serta pelaksanaan penerapan physical distancing di ruang kerja, ruangan yang publik serta ruangan menjadi sasaran pemeriksaan. Pengecekan yang dilakukan di satker-satker seluruh jajaran Polda Sumut hingga ke kantin di lingkungan Polda Sumut.
Ketika dikonfirmasi awak media Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIk membenarkan terkait pengecekan penerapan anjuran Protokol kesehatan di Lingkungan Polda Sumut. "Pengecekan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid -19 terkhusus di lingkungan Polda Sumut sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sumut", kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK.
Pada pelaksanaan kegiatan Subbid Provos Bidpropam Polda Sumut melaksanakan Pendampingan personil Biddokkes pada saat melakukan pengecekan suhu tubuh anggota Polri dan PNS yang akan memasuki tempat kerja. Penegasan dan mengingatkan kepada seluruh personil Polda Sumut untuk selalu menggunakan masker saat berada di lingkungan kerja maupun tempat-tempat publik.
Kemudian mengingatkan pula untuk menjaga jarak (Psychal distancing) saat berada di ruangan kerja maupun pelayanan masyarakat salah satunya dengan membuat pembatas area berupa kaca atau akrilik sehingga tidak langsung bertatap muka serta membatasi jumlah pers yang berada di dalam ruangan dengan membagi shif kerja. Kemudian Subbdid Provos juga turut mengharuskan setiap ruang pelayanan masyarakat maupun satker dilingkungan Mapolda menyediakan handsanitizer di setiap pintu masuk ruangan, thermogun dan tempat cuci tangan.
"Menyarankan kepada satker dan ruang pelayanan masyarakat untuk memasang banner protokol kesehatan dan melakukan penindakan fisik secara terukur terhadap personel yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker", pungkas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK.