Sebanyak 827 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tanjungbalai mendapat remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, terdapat 10 orang narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi.
Upacara penyerahan remisi ini dilaksanakan dengan dihadiri oleh Wali Kota H Waris Tholib, Kalapas Sangapta Surbakti, serta sejumlah tokoh daerah seperti Kajari Rufina Br Ginting, Danlanal TBA Letkol (P) Aan PT Sebayang, Ketua PN Yanti Suryani, Kepala Imigrasi TBA Wawan Anjaryono, Wadanki Iptu Ganti Nainggolan, serta perwakilan Dandim dan Polres Tanjungbalai.
Kalapas Sangapta Surbakti menyampaikan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dari total 827 narapidana yang mendapatkan remisi, 10 orang di antaranya langsung bebas dan telah diberikan surat pembebasan hari ini.
Sangapta menjelaskan bahwa para narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan substantif dan administrasi, seperti berkelakuan baik selama minimal 6 bulan, mengikuti semua program pembinaan yang telah ditetapkan di lapas, berpartisipasi dalam kegiatan lapas, serta tidak terlibat atau melanggar ketentuan Kamtib sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013.
Sangapta juga memberikan pesan kepada seluruh warga binaan, baik yang mendapatkan remisi maupun yang belum, untuk tetap mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di dalam lapas.
Sementara itu, Wali Kota H Waris Tholib mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Lapas Tanjungbalai atas pembinaan yang diberikan kepada narapidana, serta nasehat yang telah diberikan agar mereka dapat belajar dari pengalaman masa lalu.
Wali Kota juga memberikan pesan kepada 10 orang narapidana yang bebas agar mereka bisa bertobat dan kembali menjalankan kehidupan normal di tengah keluarga dan masyarakat.
"Pemberian remisi ini sebagai motivasi agar mereka senantiasa berkelakuan baik. Kami berharap narapidana yang bebas dapat bertaubat dan kembali ke jalan yang benar, serta turut berkontribusi dalam membangun daerah mereka. Kami mendoakan agar mereka tidak kembali menjadi warga binaan lapas," ucap Wali Kota.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para narapidana untuk selalu berperilaku yang baik. Harapannya, mereka dapat mengubah hidup mereka dan kembali ke masyarakat dengan menjalani kehidupan yang normal, serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Bersyukurlah atas segala hal dan mulailah menjalani kehidupan yang normal bersama masyarakat.