Momentum Hari Raya Nyepi Tahun 2026 membawa kebahagiaan tersendiri bagi dua orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, Kamis (19/3).
Dalam suasana penuh makna dan refleksi diri, keduanya menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, patuh terhadap aturan, serta aktif dalam mengikuti program pembinaan. Ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ungkapnya.
Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi ini, Lapas Kelas IIA Binjai terus berkomitmen dalam mendukung proses pembinaan yang berorientasi pada perubahan sikap dan perilaku, serta memberikan harapan baru bagi warga binaan dalam menatap masa depan.