Perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gatot Pujonugroho akhirnya sampai juga ke terbitnya Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 10 tahun 2015.Menyikapi dinamika ini, Tengku Erry Nuradi, Plt Gubernur Sumut mengaku telah menyusun jawaban tertulis pada DPRD Sumut, seperti yang diinginkan anggota Badan Anggaran DPRD Sumut terkait pembahasan P-APBD 2015 Provinsi Sumatera Utara.
Ditemui di gedung Aceh Sepakat, Kamis malam (15/10), Erry menyebut, bahwa saat rapat konsultasi Banggar (badan anggaran) DPRD Sumut dengan dirinya, secara lisan ia sudah menyampaikan soal Peraturan Gubernur Sumut No 10 tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan APBD 2015, yang menjadi point penting dalam pertanyaan Banggar DPRD Sumut.
"Saya sudah jelaskan kondisinya terkait yang dipertanyakan Banggar DPRD Sumut masalah Pergub 10 tahun 2015. Karena semua yang ada dalam Pergub sudah dibayar, sekarang mau kita apakan lagi Pergub itu? Semua sudah dibayar pada Februari lalu. Iya (Rp 265 miliar) itu sudah dibayar," ujar Erry kepada wartawan usai menghadiri peringatan 1 Muharram dan Peluncuran Buku.
Disinggung pertanyaan itu juga muncul di Banggar DPRD Sumut lantaran dahulu dirinya juga tidak sepakat dengan terbitnya Pergub ini, Erry mengamini. Namun, Erry kembali beralasan situasinya berbeda karena semua hutang ke pihak rekanan sesuai dengan yang tercantum dalam Pergub tersebut sudah dibayarkan.
"Saya juga nggak sepakat. Cuma sudah dibayar. Bagaimana? Kemudian, kalau P-APBD nggak kita sahkan, bagaimana dengan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), bagaimana DAK (Dana Alokasi Khusus) yang harus ada pendampingnya? Tapi itu pun tetap kita konsultasi ke BPK, BPKP. Karena sudah seperti itu. Februari lalu sudah dibayar. Kalau belum dibayar, ya bisa lah kita tahan-tahan," tukasnya.
Namun, Erry menegaskan, bila dalam audit ditemukan kerugian negara, maka kerugian tersebut harus dikembalikan. "Ya tetap diaudit lah. Kalau pun ada kerugian, ya harus dikembalikan," ujarnya.