Rapat paripurna DPRD Taput tentang penyampaian nota pengantar 5 ranperda (rancangan peraturan daerah) kabupaten Tapanuli Utara (Kab.Taput), Kamis,16 Desember 2021, pukul 9:00 wib, dan dilanjutkan rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah Kab Taput Ta. 2022 pada pukul 11:00 WIB, sesuai perumusan badan musyawarah DPRD Kab.Taput pada tanggal 06 Desember 2021.
Pada kenyataannya rapat paripurna DPRD bersama pemerintah Kab.Taput ini, dimulai pada pukul 13:20 sampai pukul 14:10 rapat paripurna DPRD mendengar penyampaian Bupati tentang nota pengantar 5 ranperda kab.Taput Ta.2022. Dan dilanjutkan rapat paripurna DPRD tanpa pemerintah daerah kabupaten Tapanuli Utara pada pukul 14:15 untuk rapat penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Ta.2022 pada ruang yang sama di gedung Partukoan Tarutung.
Dari pantauan UTAMA NEWS di lokasi rapat paripurna sebelum dimulainya rapat, terlihat beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pada pukul 11:32 di ruang paripurna. Pengakuan mereka, datang sesuai jadwal yang tertera di undangan rapat. Begitu juga dari unsur Forkopimda TNI-POLRI terlihat menunggu dimulai rapat paripurna tersebut.
Pimpinan rapat Fatimah Hutabarat,SE (wakil DPRD) yang mengawali sebagai ketua pimpinan rapat paripurna. Bersama Reguel Simanjuntak (wakil DPRD) dalam rapat paripurna DPRD Taput penyampaian nota pengantar 5 ranperda kabupaten Tapanuli Utara. Dengan dilanjutkan pembacaan agenda rapat sidang paripurna oleh sekretaris dewan Irwan Hutabarat.
Pembacaan nota pengantar Bupati tentang 5 ranperda kab.Taput oleh sekretaris daerah (Sekda) Indra Simaremare. Dalam pembacaan nota pengantar ini, disampaikan kelima Ranperda dengan beberapa alasan dan dasar-dasar hukumnya pembentukan ranperda ini.
1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab.Taput Nomor 03 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) daerah Kab Taput tahun 2019-2024
2. Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana,dan utilitas perumahan.
3. Ranperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
4. Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
5. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kab Taput nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah kab Taput.
Dan untuk rapat paripurna penetapan propemperda diganti oleh Reguel Simanjuntak sebagai pimpinan rapat paripurna DPRD bersama Fatimah Hutabarat.
Pada rapat ini, beberapa Interupsi anggota dewan terkait tidak tertuangnya ranperda laporan keuangan pemerintah daerah yang lazim dilakukan tiap tahun anggaran mau berakhir.