Dalam perbincangan di media sosial, salah satunya disebarkan oleh akun Twitter @sutanmangara baru-baru ini, dikatakan kelebihan anggaran itu disebabkan oleh kesalahan Kemenkeu yang mentransfer kebanyakan untuk membayar tunjangan guru.
Namun, Kemenkeu menyatakan informasi yang beredar tersebut salah dan tidak sesuai fakta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitter @prastow.
Menurutnya, kelebihan anggaran itu disebabkan oleh target sertifikasi guru yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kemenkeu tak mencapai target. Padahal, bendahara negara mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kemendikbud.
"Nah di tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp23,3 triliun," ujar Yustinus seperti dikutip Selasa (8/11).
Linimasa ramai dg isu Anggaran Tunjangan Profesi Guru th 2016 kelebihan Rp23,3T. Cukup menggelitik melihat argumen saling klaim menjurus putar balik fakta. Menkeu SMI, menteri baru yg membereskan, malah jd tertuduh. Tanda tahun politik telah di depan mata? yuk jernih baca #utas.
— Prastowo Yustinus (@prastow) November 8, 2022
Imbas target sertifikasi guru yang tidak tercapai, maka Kemendikbud menyurati Kemenkeu bahwa ada kelebihan anggaran yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran TPG.
Dengan kondisi tersebut, maka Kemenkeu menyampaikan kepada pemda bahwa akan mengurangi anggaran dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp23,3 triliun. Lalu, kelebihan anggaran tersebut kembali dimasukkan ke APBN.
"Jadi jelas Kemenkeu tak akan membiarkan setiap rupiah anggaran diselewengkan apalagi dijadikan 'bancakan'. Mari bersama pastikan APBN kita selalu transparan dan akuntabel," jelas Yustinus.
Adapun TPG diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam hal ini, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok tiap bulan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.
Adapun data jumlah guru yang bersertifikasi (berhak atas TPG) diperoleh Kemenkeu dari Kemendikbud.
Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN dan mengalokasikannya melalui DAK nonfisik kepada Pemda untuk dibayarkan ke masing-masing guru.