KPU Gunungsitoli Umumkan DCS Anggota DPRD 2019
Gunung Sitoli (utamanews.com)
Oleh: Iman Lase
Minggu, 12 Agu 2018 15:22
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli, Sumatera
Utara, hari ini, Minggu (12/8), mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD dalam
Pemilu Tahun 2019 Kota Gunungsitoli.
Dalam daftar calon sementara anggota legislatif yang akan bertarung 2019 mendatang, terdapat partai yang kekurangan calon legislatif di
beberapa Dapil seperti halnya Partai Amanat Nasional yang tidak
memiliki Bacaleg di Dapil II dengan jumlah sebanyak sembilan kursi,
dan juga PKPI di Dapil III dengan total kursi sebanyak lima, sama
sekali tidak ada Calegnya.
Pengumuman DCS yang dilakukan oleh KPU Kota Gunungsitoli, diharapkan
kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya atas rekam
jejak Calon Sementara dimaksud. "Kita memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan selambat-lambatnya
tanggal 21 Agustus 2018 dan disampaikan secara tertulis dengan
melampirkan identitas lengkap kepada KPU Kota Gunungsitoli dengan
alamat Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli," Kata Ketua KPU
Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa.
Editor: Ryo Nugroho F.
Tag: