Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), membuat surat rekomendasi kepada Bupati Labura untuk memberhentikan Sdra. W Kades Perk. Halimbe secara tidak hormat.Demikian disampaikan oleh anggota DPRD Labura, Drs. Azwan Hutapea kepada publik pada hari Rabu (13/5/2020) melalui akun sosial facebooknya.
"DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Labura, sesuai dengan nomor: 170/81/DPRD/2020 perihal Rekomendasi kepada Bupati Labuhanbatu Utara pada tanggal 05 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Drs. H. Ali Tambunan Ketua DPRD Labuhanbatu Utara," katanya.
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat atas pengaduan masyarakat Desa Perkebunan Halimbe dengan Komisi A DPRD Kab. Labura, selanjutnya komisi A DPRD Kab. Labura membuat rekomendasi, memberhentikan Sdra. W selaku Kepala Desa Perk. Halimbe secara tidak hormat, dan memberikan teguran keras kepada Sdra. Rojali selaku Camat Aek Natas atas penyalahgunaan cap/stempel jabatannya di luar kewenangannya.
Katanya, rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan adanya keterangan tertulis dari masyarakat kepada DPRD Labura bahwa Sdra. W diduga telah melakukan perbuatan percobaan asusila kepada warganya bernama SW dan FI, yang dilakukan secara terpisah berlainan waktu dan tempat. Akibat hal itulah masyarakat mengirimkan surat ke DPRD Labura agar persoalan tersebut ditindak lanjuti oleh DPRD Kab. Labura.
Menurut hasil rapat komisi A DPRD Labura, Sdra W telah melanggar Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga dianggap tidak lagi pantas menjadi seorang Kepala Desa. Karena telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat yang mana tidak patut untuk dilakukan oeh seorang Kades yang mana seorang Kades seharusnya melindungi warganya.
Dalam rapat yang digelar itu dihadiri oleh H. Sofyan Yusma, M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Labura, Rojali Camat Aek Natas, Indra Paria, ST,. M.Si Irban 2 Inspektorat Labura Sofian Irban 3 Inspektorat Labura, Muslim Ritonga Kasubbag Perundang-undangan, Rosari Delima Purba, SIP Kasi PMD Labura, Parlindungan Staf Dinas PMD Labura, W. Kepala Desa Perkebunan Halimbe SW selaku Korban.
Rapat tersebut dipimpin oleh Drs. Azwan Hutapea koordinator rapat Drs. H. Ali Tambunan dan para anggota Komisi A DPRD Labura Wiliater Marpaung, Arif Ripai, SP H. Indra Simatupang, SH,.M.Kn,. Khairul Anwar Panjaitan, SE., Salmon Sijabat, Mufti Ahmad, SE., dan H. Zaharuddin, Lc.
Menanggapi hal tersebut, seorang warga Desa Perk. Halimbe berinisial BM, 54, merasa berterimaksih kepada Anggota DPRD Labura Komisi A yang telah meng RDP-kan perkara dugaan Asusila Kades Perk. Halimbe bernama W tersebut.
"Terimakasih kami ucapkan kepada bapak-bapak anggota DPRD Labura yang telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati supaya Kades Perk. Halimbe berinisial W di berhentikan secara tidak hormat. Selain DPR menjalankan tupoksinya menurut kami hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi kita semua masyarakat yang di Labuhanbatu Utara khususnya di Kecamatan Aek Natas, semoga hal perbuatan Asusila semacam ini tidak lagi terulang dan semoga Bapak Bupati cepat merespon rekomendasi Bapak DPR", cetusnya.