Ombudsman RI memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir dan Guru Agama SMP Negeri 1 STM Hiliir terkait meninggalnya peserta didik an. Rindu Syahputra Sinaga diduga akibat diberikannya hukuman berupa squat jump sebanyak 100 kali.
"Pemanggilan pada Selasa, 01 Oktober 2024," ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Senin (30/9).
James Panggabean menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan investigasi atas prakarsa sendiri untuk mendalami suatu kasus yang berpotensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memandang perlu melakukan pemeriksaan terkait proses belajar mengajar selama ini sebelum meninggalnya peserta didik di SMP Negeri 1 STM Hilir.
James Panggabean menyampaikan bahwa sangat disayangkan jika hukuman secara fisik yang melampaui batas masih diterapkan kepada peserta didik.
"Kami menilai pola penegakan disiplin harus ditinjau ulang oleh setiap satuan Pendidikan dan bagaimana menampilkan peran Guru Bimbingan Konseling dalam setiap permasalahan di tingkat peserta didik," katanya.
"Memperhatikan kejadian di SMP Negeri 1 STM Hilir, Ombudsman RI akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang untuk melihat peran pengawasannya di setiap penyelenyelenggaraan pendidikan dan demikian halnya memeriksa Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir untuk melihat penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 STM Hilir. Kepala Sekolah memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan baik dari sisi tenaga pendidik maupun peserta didik," ungkap James.
Ombudsman RI juga turut mengundang Guru Agama SMP Negeri 1 STM Hilir guna didengar keterangannya terkait sebab akibat anak dihukum squat jump sebanyak 100 kali.
"Apa pertimbangannya memberikan hukuman demikian? Semua rangkaian pemeriksaan akan berlangsung besok", kata James.