Kebakaran masih menjadi salah satu bencana yang paling sering terjadi dan menimbulkan kerugian besar di Indonesia, baik dari sisi materi maupun non material. Untuk menekan risiko tersebut, Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran UPT. Medan Tuntungan memiliki sistem manajemen penanggulangan kebakaran yang terstruktur dan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan pentingnya upaya pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan rehabilitasi pasca bencana.
Kelompok mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Sumatera Utara yang terdiri dari Sintia (220902045), Trifosa Irena Br Ginting (220902047), Yosia Sere Angelina (220902051), Rami Santia Purba (220902111) serta mahasiswa pertukaran dari UINSU yang terdiri dari Sutan Agung (0103222028), Siti Thazwa (0103222027), Khoirun Nisah Rangkuti (0103223035), Miko Ananda Daulay (0103223045), melakukan wawancara langsung dengan petugas pemadam kebakaran di Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran UPT. Medan Tuntungan. Wawancara ini bertujuan untuk memahami bagaimana prosedur manajemen penanggulangan kebakaran dijalankan di lapangan.
Dalam banyak kasus, kebakaran dapat berkembang hanya dalam hitungan menit, bahkan api kecil bisa berubah menjadi kobaran besar dalam waktu kurang dari 30 detik. Selain itu, fakta menunjukkan bahwa sekitar 70–80 persen korban kebakaran bukan meninggal karena api, tetapi karena asap beracun yang terhirup. Kondisi ini menunjukkan betapa pentingnya masyarakat memiliki pemahaman lengkap mengenai tindakan pencegahan, penyelamatan, hingga pemulihan setelah kebakaran terjadi.
Sebelum bencana terjadi, langkah pencegahan merupakan kunci utama mengurangi risiko. Setiap rumah, sekolah, dan tempat kerja dianjurkan memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan) serta mengetahui cara menggunakannya dengan benar. Instalasi listrik harus diperiksa secara berkala, mengingat korsleting menjadi penyebab kebakaran tertinggi di banyak wilayah. Bahan-bahan mudah terbakar seperti gas, bensin, dan cairan kimia perlu disimpan pada tempat yang aman dan berventilasi baik. Selain itu, pemasangan detektor asap sangat dianjurkan karena dapat memberikan peringatan dini sebelum api membesar. Jalur evakuasi juga harus disiapkan dan tidak boleh terhalang oleh perabot, sementara simulasi kebakaran sebaiknya dilakukan secara rutin agar setiap orang terbiasa bertindak cepat ketika situasi darurat muncul.
Saat kebakaran terjadi, keselamatan diri menjadi prioritas utama. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mencari jalur keluar terdekat. Penggunaan kain basah untuk menutup hidung dan mulut dapat membantu mengurangi paparan asap beracun. Karena asap panas berada di bagian atas ruangan, korban harus berjalan dengan merunduk atau merangkak serendah mungkin agar tetap menghirup udara yang lebih bersih. Pandangan sering kali terganggu oleh asap tebal, sehingga meraba dinding menggunakan telapak tangan sangat membantu untuk menentukan arah dan menghindari tersesat. Jika api masih kecil dan memungkinkan, APAR dapat digunakan. Namun, jika api sudah membesar, masyarakat harus segera keluar dari bangunan dan menghubungi petugas damkar.
Setelah api berhasil dipadamkan, masyarakat dilarang memasuki kembali bangunan sebelum dinyatakan aman oleh petugas berwenang. Struktur bangunan harus diperiksa untuk memastikan tidak ada potensi runtuh ataupun bara yang dapat memicu kebakaran susulan. Korban juga dianjurkan melakukan pemeriksaan kesehatan, terutama jika sempat menghirup asap dalam jumlah besar. Dokumentasi kerusakan perlu dilakukan untuk keperluan laporan atau asuransi. Pemerintah dan lembaga terkait biasanya menyediakan bantuan seperti tempat penampungan sementara, makanan, pakaian, hingga layanan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang terdampak. Dengan memahami langkah pra, saat, dan pasca kebakaran ini, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi risiko korban jiwa di masa mendatang.