Kamis, 21 Mei 2026

Yakinkan Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama TNI

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Mandra Ramadhan Selasa, 12 Sep 2023 21:12
Laksamana TNI Yudo Margono
Puspen TNI

Laksamana TNI Yudo Margono

Netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan secara utuh dalam kehidupan Prajurit TNI. Demikian disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Dalam Undang-Undang Pilkada No  10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017  telah mengatur ketentuan Netralitas TNI dalam Pilkada dan Pemilu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (2) dalam UU Pilkada.

Lebih lanjut, Panglima TNI mengatakan, komitmen untuk netralitas TNI, "ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. “Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” ujarnya.

Laksamana TNI Yudo Margono juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan/ Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya,” pungkas Panglima TNI.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later