Pleno terbuka Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah usai dilaksanakan oleh KPU Langkat, Selasa (5/3) dinihari, sekira pukul 01.00 Wib.
Namun, meski rekapitulasi telah usai, KPU Langkat masih melakukan pencermatan hasil pleno di Gedung Pegnasos, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Anehnya, pencermatan yang pimpin oleh Ketua KPU Langkat, Dian Taufik, yang berlangsung sekira pukul 14.00 Wib, terpaksa diskorsing hingga pukul 20.00 Wib.
Dian beralasan, ada data yang mau dirubah sehingga pencermatan hasil pleno tersebut ditunda. Ia juga mengatakan, awalnya pencermatan hasil pleno DPD RI saat itu berjalan lancar. Namun setelah berjalan lebih dari 30 menit, ada saksi dari salah seorang calon DPD RI yang komplain.
"Saksi tersebut menyampaikan, bahwa ada kelebihan surat suara di salah satu kecamatan," ujar Dian Taufik.
Saat itu juga, Dian pun kembali mengambil alih pencermatan pleno dan mengatakan bahwa pencermatan harus diskorsing.
"Pleno kita skorsing. Ada data yang mau kita ubah. Jadi ini kita skorsing dulu. Kita lanjutkan kembali pukul 20:00 Wib. Atau kalau data dari saksi sudah sesuai semua, biar kita tandatangani aja," ungkap Dian.
Sementara itu, salah seorang saksi yang hadir sempat keberatan terhadap skorsing tersebut. Mereka meminta agar skorsing tidak terlalu lama mengingat sudah berulang kali pleno tersebut diskorsing.
"Selama pleno, sudah berulang kali diskorsing. Ada apa rupanya dengan data KPU ini. Mau jam berapa lagi selesainya. Kalau tidak ada masalah, ngapain berulang kali diskorsing," kata saksi tersebut dengan nada kesal.