Kamis, 21 Mei 2026
Perselisihan Hasil Pilkada Medan 2020 Selesai, KPU segera tetapkan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Senin, 15 Feb 2021 14:55
Dr. Faisal SH. M.Hum Kuasa Hukum KPU Medan dan Komisioner KPU Kota Medan usai mengikuti sidang daring Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Istimewa

Dr. Faisal SH. M.Hum Kuasa Hukum KPU Medan dan Komisioner KPU Kota Medan usai mengikuti sidang daring Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Perkara No 41/PHP.KOT-XIX/2021 gugur. Berkaitan dengan hal tersebut, Dr. Faisal SH. M.Hum selaku Kuasa Hukum KPU Medan, usai mengikuti sidang daring Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (15/2/2021), menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional yang dilakukan oleh peserta pemilihan. 

"Termasuk sikap pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi selaku peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Medan tahun 2020 yang menyampaikan permohonan pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan ke mahkamah konstitusi pada tanggal 18 Desember 2020 lalu," tuturnya.

Menurut Faisal, sebagai muara akhir pemilihan yang dibenarkan oleh UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah tentu sikap tersebut patut dihormati. Apalagi Mahkamah Konstitusi melalui peraturannya baik No 6 tentang tata cara penyelesaian sengketa maupun Peraturan nomor 8 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelesain perselisihan telah membuat aturan yang seimbang. 

"Tujuan aturan tersebut dibuat tak lain agar semua pihak yang beperkara memiliki kesempatan yang adil dan sama. Soal terdapat pihak yang tidak mempergunakan seluruh kesempatan secara maksimal yang telah diberikan oleh Mahkamah, tentu kami tak memiliki kapasitas untuk mengomentari itu," ungkapnya.
Namun yang pasti, lanjut Faisal, pasangan calon nomor urut 1 (satu) telah menyampaikan permohonan pembatalan beserta dalil-dalilnya. Demikian juga Komisi Pemilihan Umum Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada Mahkamah berdasarkan fakta yang ada.

Hari ini 15 Februari 2021 dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman melalui sidang pleno, telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020. 

"Karena itu dengan demikian kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai, dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga kota Medan dapat menerima keputusan mahkamah," ucap Dr. Faisal SH. M.Hum selaku Kuasa Hukum KPU Medan.

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa 5 (lima) hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Untuk kepastian penetapan calon terpilih di tanggal berapa? Insya'allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," pungkasnya.


Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later