Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumut 2024 yang diajukan kubu pasangan calon nomor 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Hakim MK Suhartoyo dalam putusannya mengatakan gugatan hasil pemilu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) yang diajukan tim Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2).
Hakim Suhartoyo mengatakan keputusan tersebut setelah hasil pertimbangan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut mahkamah tidak ada relevansi untuk meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, hakim MK menilai terhadap gugatan pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri tidak menemukan terjadinya kejadian khusus.
Sementara dari sisi perolehan suara, MK berpandangan jarak perolehan suara antara paslon Bobby-Surya dan Edy-Hasan terpaut jauh.
“Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon,” ujar Suhartoyo dalam putusan tersebut.