Jumat, 29 Mar 2024 11:46
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Labuhanbatu 2020 Rabu Ini

Labuhanbatu (utamanews.com)

Oleh: Junaidi

Rabu, 27 Jan 2021 21:37

Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020 pada hari selasa (26/1/2021) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 dari total 132 perkara yang terdaftar. Dikutip dari situs mkri.go.id, adenda sidang sengketa Pilkada 2020 pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dan agenda terakhir dimulai pada 17.00 WIB. Dalam sidang yang terbagi tiga panel ini MK akan sidangkan sebanyak 35 perkara sengketa Pilkada 2020 dan Perkara nomor 44 adalah sengketa Kabupaten Labuhanbatu.

"Pagi hari ini, hari sidang kedua sidang pilkada. Termin pertama memeriksa perkara 78, 45, dan 44 dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (27/1/2021).

Adapun perkara nomor 78 yang disidangkan dalam panel satu adalah permohonan sengketa Pemilihan Gubernur Bengkulu dan perkara nomor 45 adalah sengketa Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan, sedangkan perkara nomor 44 adalah sengketa Pemilihan Bupati Kaur. Selain perkara tersebut, panel satu menyidangkan sengketa Bupati Sekadau, Bupati Kotawaringin Timur, Gubernur Kalimantan Tengah. 

Sementara, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Bupati Kotabaru, Bupati Muna dan Bupati Wakatobi. Adapun panel kedua menyidangkan perkara sengketa Bupati Labuhanbatu sebanyak dua perkara, Bupati Asahan, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Mandailing Natal sebanyak dua perkara. Kemudian, perkara Bupati Karo sebanyak dua perkara, Wali Kota Medan, Bupati Nias sebanyak dua perkara dan Bupati Samosir.

Sedangkan panel ketiga menyidangkan perkara sengketa Bupati Gorontalo sebanyak dua perkara, Bupati Bone Bolango sebanyak dua perkara dan terakhir Bupati Pohuwato, Bupati Teluk Wondama, Bupati Teluk Bintuni, Bupati Sorong Selatan sebanyak dua perkara, Bupati Lombok, Bupati Sumba dan Bupati Bima. 

Adapun MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima. Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.


Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang. Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya. 

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara. Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim.

Sementara itu, menanggapi gugatan paslon nomor urut 2 ERA sengketa Pilkada Kabupaten Labuhanbatu dan kehadiran 13 orang kuasa hukum ASRI sesuai surat ralat panggilan sidang nomor : 133.58/PAN.MK/PS/01/2021 dalam perkara nomor : 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang telah dijadwalkan akan diselenggarakan pada hari rabu tanggal 27 Januari 2021 pukul 08.00 WIB diruangsidang Lt. 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi di Jakarta.  

Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign "CIFOR", Ismail Alex, MI Perangin-Angin yang saat ini berada di Jakarta melalui pesan singkat WhatsAppnya enggan komentar menanggapi gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Labuhanbatu yang diadukan pasangan calon nomor urut 2, dr. H Erik Adtrada Ritong, MKN dan Hj. Elly Rosa Siregar, Spd, MM ke MK, Apakah gugatan ini berproses ataukah ditolak MK sidang berikutnya. Begitu juga kehadiran 13 orang kuasa hukum ASRI karena saya hanya batas mendukung mereka sesuai profesi. 

Ismail Alex menyebut memang Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pihak pemohon harus memiliki legal standing yaitu hanya pasangan calon yang memiliki selisih suara 0,5 hingga 2 persen suara dari jumlah suara hasil rekapitulasi akhir yang di tetapkan KPU.

Memang kalau selisih melebihi sebagaimana ketentuan maka MK kata Ismail Alex tak akan menerima permohonan pasangan calon. Hanya saja ujarnya, MK saat ini punya aturan baru yang berbeda dengan aturan pada Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada 2018, syarat ambang batas langsung ditetapkan saat pemeriksaan pendahuluan, artinya tidak semua permohonan diterima.

"Tapi sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa ambang batas itu dipertimbangkan saat pemeriksaan pokok perkara dan bukti-bukti selesai dilakukan. Hakim MK akan memeriksa perkara dahulu menggali fakta-fakta dan mencari informasi serta bukti," terang Ismail Alex

Meski demikian, menurut Ismail Alex, dalam sengketa perselisihan, pihak pemohon harus mempersiapkan alat bukti yang lengkap seperti dokumen, saksi-saksi, petunjuk, maupun pihak lain sebagai pemberi keterangan. Putusan MK tidak mungkin membatalkan hasil Pilkada secara umum, apalagi mendiskualifikasi paslon tertentu. Tidak juga bersifat punitif bagi pihak termohon yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Putusan MK hanya mengoreksi dan atau meminta pihak penyelenggara untuk memperbaiki perolehan suara yang sesungguhnya kalau dalam persidangan terbukti ada kesalahan," tutur Ismail Alex.

Karena itu pokok aduan yang harus diperkuat pihak pemohon adalah pertama, data berapa sesungguhnya suara yang menurut pemohon harusnya dimiliki pemohon. Kedua, berapa selisih suara jika dibandingkan dengan yang ditetapkan termohon dalam hal ini KPUD tentang hasil yang diperoleh pihak terkait yaitu paslon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan suara pemohon yang sesungguhnya. 

Ketiga, jika terjadi selisih maka pemohon harus mengajukan bukti petunjuk di lokasi yang mana suara pemohon berkurang dan lokasi yang mana suara pihak terkait bertambah. Empat, apakah kejadian tersebut saat penghitungan suara atau di bagian rekapitulasi. Form C1 bisa jadi bukti primer di samping keterangan saksi mata.

"Sepanjang pihak pemohon tidak bisa membuktikan empat dalil ini, maka akan sulit bagi MK untuk menerima permohonan pemohon. Sebab, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan atau aktori incumbit probatio," cetus Ismail Alex yang merupakan Konseptor dan Pendiri ASRI di Kabupaten Labuhanbatu ini. 

Ismail Alex menambahkan, dalil tentang dugaan pelanggaran terstruktrur, sistematis dan masif (TSM) kemungkinan akan dikesampingkan hakim MK. "Sebab, dalam UU 10/2016 ada lembaga lain yang menangani pelanggaran itu yaitu Bawaslu dan sifat putusannya adalah diskualifikasi," ujarnya.

Menurut Pengurus DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign "CIFOR" ini, bisa saja laporan tentang adanya dugaan pelanggaran itu benar tapi penyelesaian hukumnya bukan di MK. 

Putusan MK nanti bukan untuk mendiskualifikasi atau sanksi yang berbeda dengan putusan pelanggaran yang terbukti TSM yang output putusannya diskualifikasi atau putusan DKPP yang outputnya sanksi bagi penyelenggara. 

"Namun demikian apapun fakta yang akan terungkap dalam sidang nanti bagi saya tidaklah mungkin bagi MK untuk melanggar ketentuan pasal 158," pungkas Sekjen DPP LSM CIFOR ini.

Sementara itu, tim kuasa hukum ASRI, yang dikonfirmasi terpisah Basyarul Ulya, SH, M.H bersama Halomoan Panjaitan, SH melalui pesan singkat WhatsApp menyebut, pihaknya sangat menghormati gugatan paslon nomor urut 2, dr. H Erik Adtrada Ritong, MKN dan Hj. Elly Rosa Siregar, Spd, MM tersebut dan tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini ke majelis hakim MK.

Basyarul Ulya, SH, M.H meminta semua pengurus serta simpatisan, bahkan yang tergabung dalam paslon nomor urut 3, H Andi Suhami Dalimunthe, ST MT - Faisal Amri Siregar, ST di Kabupaten Labuhanbatu bersabar menunggu hasil sambil berdoa agar proses di MK berjalan dengan baik.

"Tim hukum ASRI hampir seminggu berada di Jakarta, kami saat ini bekerja untuk membuktikan apa yang digugat oleh paslon nomor urut 2, dr. H Erik Adtrada Ritong, MKN dan Hj. Elly Rosa Siregar, Spd, MM itu tidak benar serta tak memenuhi syarat."

Selain itu tim hukum ASRI sangat optimis gugatan tersebut bakal ditolak majelis hakim MK. Kami juga komit dan akan berjuang menjaga amanat warga Kabupaten Labuhanbatu yang telah diberikan pada paslon nomor urut 3, H Andi Suhami Dalimunthe, ST MT - Faisal Amri Siregar, ST saat pilkada lalu.

Dalam perkara ini tim hukum ASRI terus berkordinasi bersama tim hukum lainnya," tegas Halomoan Panjaitan, SH. 

Nasir Wadiansan Harahap, SH menjelaskan nama kuasa hukum ASRI 13 orang yaitu: Halomoan Panjaitan, SH (NIA:18.00168), Nasir Wadiansan Harahap, SH (NIA:16,01615), Arifin Said Ritonga, SH, S.I.K.MH (NIA:0215.02.00.16), Dr. Redyantosidi, SH, M.H (NIA:15.003.08), Basyarul Ulya, Sh, M.H (NIA:15.00308), Irwansyah Gultom, SH (NIA:2499.02.00.02), Edy Gusnaidi, SH (NIA:1650.02.0017),Eddy Sunaryo, SH (NIA:002.02451/ADV-KAI/2012), Hendriadi, SH (NIA:1520.02.0017), M. Jaya Butar-Butar, SH, M.H (NIA:00.11102), Janter Manurung, SH, M.H (NIA:13.00554), Andi Syafrani, SH, I.i.M (NIA:13.00605), Iwan Raohman Harahap, S.H.I, M.H (NIA:10.01945).

Nasir menambahkan, pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan kembali perkara nomor 44 adalah sengketa Kabupaten Labuhanbatu," pungkasnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Editor: Budi

T#g:Mahkamah KonstitusiPilkada Labuhanbatu 2020
makeup remover
Berita Terkait
  • Rabu, 10 Jan 2024 15:40

    Panglima TNI Hadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitu

  • Senin, 23 Okt 2023 10:43

    Mahkamah Konstitusi, Tolong Selamatkan Prabowo!

    Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan membacakan putusan terkait batas usia maksimal 70 tahun. Gugatan tersebut akan menentukan apakah bakal calon presiden (bacapres) koalisi Indonesia Maju (KIMa),

  • Senin, 16 Okt 2023 10:46

    Politik Tepi Jurang Jokowi

    Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengenai permohonan uji materi atas batas usia calon presiden dan wakil presiden oleh kelompok masyarakat akan dibacakan pada Senin (16/10/2023).

  • Sabtu, 31 Des 2022 22:51

    Mahkamah Konstitusi RI: Jangan Rusak Bangsa Ini

    Barangkali kalau orde baru baru tidak tumbang, kita tidak akan pernah mengenal Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI saat ini. Kita juga tidak akan mengenal Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK RI)


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️