Menjelang berlangsungnya perhelatan Pilkada serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) buka rekrutmen sebanyak 984 Orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau yang akrab disebut Pantarlih.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tapteng, Fahri Zulamin Rambe menyebutkan, dibukanya pendaftaran PPDP pada Pilkada serentak 2024 berdasarkan keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.
"Untuk pendaftaran PPDP di Kabupaten Tapteng sama dengan daerah lainnya dilakukan secara terbuka dengan tetap mengedepankan pengetahuan calon PPDP tentang pemilu serta integritasnya," sebut Fahri kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/6/2024).
Ia juga mengatakan, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut, KPU Tapteng akan merekrut PPDP berdasarkan pada jumlah pemilih di setiap TPS.
"Jumlah TPS di Tapteng pada Pilkada serentak 2024 ini ada sebanyak 616 TPS. Maka nantinya, jumlah PPDP yang akan bertugas per TPS 2 Orang untuk DPT yang berjumlah lebih dari 400 orang, dan 1 Orang PPDP untuk TPS yang DPT dibawah 400 Orang," ujar Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tapteng.
Fahri juga menuturkan, untuk pendaftaran PPDP, para warga yang ingin bergabung menjadi bagian dari badan Adhoc tersebut boleh mendaftarkan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Desa/Kelurahan masing-masing dan pendaftaran tersebut dibuka sejak 13-19 Juni 2024 nanti.
"Kalau untuk syarat menjadi calon Pantarlih adalah warga negara indonesia dan berusia paling rendah 17 tahun dan berdomisili di wilayah kerja serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Selanjutnya sehat jasmani, tidak sedang atau menjadi anggota Partai Politik," kata Fahri.
Dijelaskannya juga, untuk masa kerja PPDP nantinya di Pilkada serentak 2024 akan dimulai melakukan pemutakhiran data pemilih sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024.