Kamis, 21 Mei 2026

KPU Sumut Hanya Melakukan Supervisi Pada Penyelenggaraan PSU Jilid 2 Pilkada Labuhanbatu

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Jumat, 04 Jun 2021 22:44
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin
Istimewa

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin

Terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid 2 Pilkada Kabupaten Labuhanbatu di TPS 007 dan TPS 009 di Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan berdasarkan keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara hanya terlibat pada Supervisi, Sedangkan untuk pelaksanaan teknis dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu.

"KPU Sumut hanya terlibat pada Supervisi, Kalau pelaksanaan teknis dari PSU ini teman-teman KPU Labuhanbatu."

"Tapi kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa seluruh proses dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan," 
Demikian diungkapkan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin saat diminta konfirmasi Utamanews.com dikantor KPU Sumut jalan Perintis Kemerdekaan No 35 Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara, Jum'at sore (04/6/2021).
Saat ditanya Utamanews.com, Apa tanggapan Ketua KPU Sumut atas ketidak percayaan masyarakat labuhanbatu, terhadap diduga untuk KPU Sumut dan KPU Labuhanbatu terkait tidak profesionalnya melaksanakan penyelenggaraan PSU sehingga terjadinya PSU jilid 2 sebagaimana yang diperintahkan MK?

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, "Ya kalau kami pasti menghargai keputusan MK, karena itukan satu lembaga yang memang diatur oleh peraturan perundang-undangan kita untuk menyelesaikan perselisihan hasil, jadi sekali lagi, KPU akan menindak lanjuti," Ucap Herdensi Adnin.
Disisi lain terpisah, Pengiat Anti Korupsi Sekjen LSM Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign (CIFOR), Ismail Alex MI Perangin-Angin sebelumnya memberi tanggapan atas ketidak profesional penyelenggara dalam melaksanakan PSU 24 April 2021 hingga terjadi lagi PSU jilid 2 di TPS 007 dan TPS 009 Pilkada Labuhanbatu.

Dalam tanggapannya Ismail Alex MI Perangin-Angin mengatakan, "Pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak profesional."
produk kecantikan untuk pria wanita

"Akibat ketidak profesionalan para pihak penyelenggara menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan terkesan menghambur-hamburkan uang negara hingga mencapai milyaran rupiah," Kata Ismal.
Lebih lanjut Ismail Alex MI Perangin-Angin mengatakan, "Karena terbukti tidak profesionalnya Komisioner KPU Labuhanbatu, tidak layak dilibatkan lagi dalam penyelenggaraan PSU jilid dua di TPS 007 dan TPS 009 sebagamana yang di perintahkan MK."

"Penyelenggaraan PSU jilid dua di Kabupaten Labuhanbatu harus diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, dan DKPP semestinya sudah bisa mengganti Komisioner KPU," Tukas Ismail Alex di Rantauprapat.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later