Aksi pencoretan terhadap daftar calon tetap dilakukan oleh KPU Kabupaten Simalungun. Pencoretan tersebut dialami oleh Jekson Martua Hutahean, yang merupakan Calon Legeslatif (Caleg) dari Dapil 5 Kabupaten Simalungun, perwakilan dari DPC PDI-P Kabupaten Simalungun.
Pencoretan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Simalungun berdasarkan Keputusan KPU Kab. Simalungun No. 572 tahun 2023 dan perubahan Keputusan KPU Kab. Simalungun No. 552 tahun 2023, tertanggal 22 Desember 2023.
Informasi yang berkembang, pencoretan yang dialami oleh Caleg nomor urut 1 (satu) dari DPC PDIP Kabupaten Simalungun tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai Caleg DPRD di Kabupaten Simalungun.
Menanggapi hal itu, Edy Rusman Purba, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPC PDI-P Kabupaten Simalungun, Minggu (24/12/2023), menyampaikan bahwa pencoretan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Simalungun dilakukan secara sepihak. Dan akan ada upaya gugatan kepada KPU Kabupaten Simalungun, baik materil maupun non-materil.
"KPU Simalungun harus transparan penyebab caleg tersebut dicoret, apakah temuan KPU Simalungun atau ada rekomendasi dari Bawaslu Simalungun, sehingga caleg tersebut tidak memenuhi syarat. Seharusnya saat diumumkan DCT maka semua persoalan kekurangan berkas tidak ada lagi. Ini namanya tidak ada kepastian bagi caleg," ucap beliau.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa DPC PDI-P Kabupaten Simalungun pada tanggal 26 atau 27 Desember 2023 akan melakukan gugatan kepada KPU Kabupaten Simalungun atas terjadinya pencoretan.