Kuasa Hukum Ampera Maluku, Abas Souwakil Djafar SH., menegaskan bahwa saat ini kita akan diperhadapkan dengan pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan wakil bupati yang diselenggarakan pada tanggal 24 November 2024 mendatang. Dimana tentu diharapkan agar berjalan dengan aman lancar dan damai untuk keseluruhan proses baik pra maupun pasca Pemilu
"Berkaitan dengan Pemilu sesuai dengan undang -undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, ASN dituntut untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun," ujarnya, Selasa (20/8).
ASN selayaknya dapat bekerja sesuai dengan tupoksi pekerjaan masing-masing dan tidak boleh memanfaatkan posisi, jabatan, untuk ikut berpolitik praktis, atau turut serta dalam menkampayekan melakukan sosialisasi kepada satu kandidat Bupati.
"Saya mengajak kepada masyarakat dan pemuda, khususnya di kabupaten Buru Selatan untuk segera melaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), apa bila ada temuan di lapangan. Dimana Bawaslu merupakan pintu gerbang pengaduan pelanggaran dalam pilkada", tegasnya.
Lebih lanjut pada pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari intrevensi semua golongan dan partai politik, sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja dengan baik, bersih efektif, demokratis dan terpercaya sehingga terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.
Abas menegaskan agar perangkat daerah tidak terlibat terhadap Politik Praktis karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar.
"Kepolisian, TNI, Kades, perangkat Desa BPD telah dimuat dalam pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai para pihak yang dilarang sesuai yang saya jelaskan pada UU dan pasal terkait sanksi pidananya di atas," tegasnya.